Sudah Mulai Masuk Sekolah, Pemprov DKI Jakarta Beri Bantuan BPMS DKI Jakarta untuk Siswa Sekolah Swasta
BPMS DKI Jakarta diberikan Pemprov sebagai upaya meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah swasta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Bantuan biaya sekolah akan diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada siswa yang mengenyam Pendidikan di sekolah swasta melalui program BPMS DKI Jakarta.
Bantuan BPMS DKI Jakarta akan diberikan kepada siswa dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai tingkat sekolah menengah atas (SMA).
Dana BPMS DKI Jakarta yang diterima siswa setingkat SD sebesar Rp1 juta, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat Rp2,5 juta-Rp10 juta.
Baca Juga: Belum Pernah Pacaran, Park Eun Bin 'Extraordinary Attorney Woo' Ungkap Tipe Pria Idealnya
“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram DKI Jakarta dilansir INILAH KORAN.
BPMS DKI Jakarta diberikan Pemprov sebagai upaya meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah swasta.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat penerima BPMS DKI Jakarta.
Baca Juga: MPLS 2022, Kadisdik Jabar Tegaskan Tidak Ada Perpeloncoan di Sekolah
Berikut ini syarat siswa yang berhak menerima BPMS DKI Jakarta adalah:
- Siswa berusia 6-12 tahun,
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),
Baca Juga: Kecepatan Internet Desa Dikeluhkan, DPMD Kabupaten Cirebon Mengaku Anggaran Terbatas
– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,
– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,
– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,
– Anak-anak tidak sekolah,
– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK,
- Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
- Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
- PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
- Meninggal karena konfirmasi Covid-19.
***
Editor : inilahkoran


