Dewa Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Terjerat Kasus Sabu-sabu, Imam Ustadi Malu
Tak terperikan rasa malu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi. Pasalnya, AM alias Dewa, anak buahnya tersangkut sabu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon – Tak terperikan rasa malu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi. Pasalnya, AM alias Dewa, anak buahnya tersangkut kasus sabu-sabu.
Dewa bukan pegawai biasa-biasa di Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Dia terhitung seorang pejabat eselon. Jabatannya, Kepala Seksi Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, anak buah Imam Ustadi.
Dewa ditangkap Polresta Cirebon karena diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar sabu. Ulahnya, menurut Imam Ustadi, dianggap menodai nama baik Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
“Seharusnya Dewa bisa menjaga diri karena banyak masyarakat yang ingin menjadi PNS. Eh setelah jadi pejabat, malah membuat malu diri sendiri dan mencoreng nama institusi Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon,” kata Imam Ustadi kepada INILAH, Selasa, 9 November 2021.
Baca Juga: Ada Pejabat Tertangkap Kasus Sabu, Ini Kata Bupati Cirebon
AM alias Dewa, pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon ini ditangkap Satnarkoba Polres Cirebon, beberapa waktu lalu. AM diperiksa intensif dan ditahan di Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja, Minggu lalu menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan Jumat 22 Oktober 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.
Anggota Satuan Narkoba Polresta Cirebon mendatangi rumah tersangka yang di Jalan. Melati IV Kelurahan Tukmudal, Kecamata Sumber, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka Dewa, polisi berhasil mengamankan banyak barang bukti yang cukup mencengangkan.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Oknum Pegawai Dishub Cirebon, Tersangka AM Beli Sabu di Bandung
“Barang buktinya banyak sekali. Tersangka kami jerat dengan pasal memiliki, menguasai, serta menyimpan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu. Ini sesuai dengan pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika,” ungkap Danu.
Barang bukti yang dimaksud Kasat Narkoba adalah satu bungkus besar plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,13 gram.
Lalu ditemukan tiga bungkus kecil plastik klip bening berisikan kristal putih yang duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,08 gram.
“Kami juga menemukan 16 pipet kaca, tujuh pack plastik klip bening, tujuh sendok terbuat dari sedotan plastik, lima pack sedotan plastik, dan satu timbangan elektrik," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Amankan 3,21 Gram Sabu dari Oknum Pegawai Dishub Cirebon
Tidak berhenti sampai di situ saja, pihaknya berhasil mengamankan lagi satu jarum suntik, satu peniti, satu lakban warna bening. Ada juga dua alat hisap/bong yang terbuat dari bekas botol air mineral lengkap dengan dua sedotan plastik.
Di samping itu, ditemukan lagi satu buah botol bekas permen karet berisikan cottombat.
Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya. Mereka saat ini terus diperiksa intensif untuk mengurai jaringan yang dilakukan Dewa. Masalahnya, dari hasil pemeriksaan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari hasil membeli kepada seseorang.
Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu, Polisi Ringkus Oknum Pegawai Dishub Cirebon
“Kami sedang kembangkan terus. Ini kan jaringan. Karena mereka membeli dari orang yang namanya di sebut Sadong. Tempatnya di Bandung. Tapi alamatnya menang sampai saat ini belum jelas. Ya bukan masalah bagi kita karena kaan kita kejar terus,” tukas Danu. (maman suharman)
Editor : inilahkoran

