Polisi Amankan 3,21 Gram Sabu dari Oknum Pegawai Dishub Cirebon

Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Danu Raditya Atmaja mengatakan, dari tangan AM diamankan sebanyak 3,21 gram sabu siap edar.

Polisi Amankan 3,21 Gram Sabu dari Oknum Pegawai Dishub Cirebon

INILAHKORAN, Cirebon - Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Danu Raditya Atmaja mengatakan, dari tangan AM diamankan sebanyak 3,21 gram sabu siap edar.

"Barang buktinya banyak sekali. Tersangka kami jerat dengan pasal memiliki, menguasai, serta menyimpan barang berupa narkotika jenis sabu. Ini sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ungkap Danu Raditya Atmaja, Minggu 7 November 2021.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus besar plastik klip bening berisikan kristal putih diduga sabu. Beratnya mencapai 2,13 gram.

Selain itu, ditemukan tiga bungkus kecil plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,08 gram.

Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu, Polisi Ringkus Oknum Pegawai Dishub Cirebon

"Kami juga menemukan 16 buah pipet kaca, tujuh pak plastik klip bening, tujuh buah sendok terbuat dari sedotan plastik, lima pak sedotan plastik, dan satu buah timbangan elektrik," jelas Danu Raditya Atmaja.

Tak hanya itu, dari oknum pegawai Dishub Cirebon itu aparat berhasil mengamankan satu buah jarum suntik, satu buah peniti, satu buah lakban warna bening.

Ada juga dua buah alat hisap/bong yang terbuat dari bekas air mineral lengkap dengan 2 buah sedotan plastik. Disamping itu, ditemukan lagi satu buah botol bekas permen karet berisikan cotton-bud.

"Masih ada lagi barang bukti berupa dua buah kartu ATM Bank BJB dan satu buah dompet warna hitam. Kami temukan lagi satu buah kotak kecil warna kuning bertuliskan Louis Vuitton, satu buah kotak warna coklat bertuliskan Geogio Armani. Kami sita juga tiga unit handphone merk Vivo warna biru beserta simcard, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam beserta simcard," tutur Danu Raditya Atmaja.

Baca Juga: Polres Bogor dan Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba 5,6 Kg Sabu, Tersangkanya Karyawan Supermarket

Sebelumnya, AM alias Dewa diringkus Satnarkoba Polresta Cirebon pada Jumat 22 Oktober 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.

Anggota mendatangi rumah tersangka yang beralamat di Jalan Melati IV No 71 GSI Rt 01/05 Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.

AM yang juga Kasi Angkutan Darat tersebut kini sedang diperiksa intensif dan ditahan di Polresta Cirebon.***(maman suharman)


Editor : inilahkoran