Di Kabupaten Cirebon, Pajak Dana Desa Sebesar Rp24 Miliar Diduga Digelapkan Oknum Pendamping Desa

Sejumlah pajak dana desa sebesar Rp24 miliar di Kabupaten Cirebon diduga digelapkan salah satu oknum pendamping desa.

Di Kabupaten Cirebon, Pajak Dana Desa Sebesar Rp24 Miliar Diduga Digelapkan Oknum Pendamping Desa
Di Kabupaten Cirebon, pajak dana desa sebesar Rp24 miliar diduga digelapkan oknum pendamping desa.

INILAHKORAN, Cirebon - Sejumlah pajak dana desa sebesar Rp24 miliar di Kabupaten Cirebon diduga digelapkan salah satu oknum pendamping desa.

Besaran pajak dana desa yang diduga digelapkan tersebut tidak disetorkan oknum pendamping desa di Kabupaten Cirebon terhitung sejak 2019 hingga 2021.

Kasus pajak dana desa yang diduga digelapkan oknum pendamping desa ini pun membuat gempar warga. Bahkan, dari informasi yang dihimpun, kasusnya sudah masuk dan tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon sejak Januari 2022 kemarin. Lantaran, isu penggelapan pajak ini baru muncul pada akhir 2021 lalu.

Baca Juga: Kapolres Bogor Tegaskan  Dugaan Penggelapan Pupuk di Sukamakmur Tidak Terbukti 

Tak hanya Kejari Kabupaten Cirebon, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon pun turut menyoroti dan menyayangkan kasus dugaan penggelapan pajak dana desa itu. Belum lama ini, rapat kerja pun digelar dengan mengundang sejumlah instansi terkait.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Nurholis menilai, munculnya kasus dugaan penggelapan pajak dana desa hingga bertahun-tahun ini karena lemahnya pengawasan Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) dalam melakukan pembinaan.

Halaman :


Editor : inilahkoran