Dianggap Menyengsarakan Pekerja, DPRD Kabupaten Bandung Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022
DPRD Kabupaten Bandung menolak Permenaker No tahun 2022 yang mensyaratkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - DPRD Kabupaten Bandung menolak Permenaker No tahun 2022 yang mensyaratkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Aturan tersebut, sangat tidak berpihak kepada para pekerja.
"Permenaker No 2 tahun 2022 itu merugikan pekerja. Masa seorang pekerja yang diberhentikan kerja harus menunggu sampai usia 56 untuk mendapatkan haknya," kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi, di Soreang, Senin 14 Februari 2022.
Fahmi merasa heran dan mempertanyakan kebijakan Menteri Tenaga Kerja selama ini. Dimana sebelumnya, pun tidak berpihak kepada tenaga kerja soal Undang-Undang Cipta Kerja. Meski pada akhirnya, UU tersebut telah diputuskan inskontutusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemudian diakhir tahun kita mendengar tidak ada kenaikan signifikan untuk UMK. Nah sekarang ditambah dana JHT bisa cair 100 persen di usia 56 tahun," ujarnya.
Kebijakan ini, kata Fahmi, semakin melengkapi penderitaan dan kerugian yang dialami para pekerja di Indonesia, jadi kaum pekerja dan buruh di Indonesia semakin lemah posisinya.
"Yah seharusnya bagikan saja JHT itu saat seorang pekerja berhenti. Orang yang berhenti itu otomatis ritme keuangannya berubah. Disaat itulah mereka membutuhkan dana segar supaya mereka bisa mengatur segera keuanganya untuk dirinya dan keluarganya," katanya.
Fahmi melanjutkan,di Kabupaten Bandung kepesertaan BPJS tenaga kerja masih rendah, dikarenakan bukan saja faktor sosialisasi yang kurang, namun faktor tidak ketertarikan para pekerja untuk mengikuti BPJS tersebut.
Baca Juga: Dinkes Kota Bogor Sebut Minggu Ini Kasus Covid-19 Naik 117 Persen
"Sudah mah rendah tingkat kepesertaaannya, ditambah berbagai kebijakanya banyak yang tidak pro pada pekerja. Maka semakin tidak tertarik mereka menjadi kepesertaaan BPJS ketenagakerjaan," katanya.
Fahmi menjelaskan, seorang pekerja memang diwajibkan untuk menjadi peserta JHT BPJS. Tapi jika pada kenyataannya tidak menguntungkan, pekerja akan berpikir ulang untuk menjadi peserta JHT. Kata dia, diperkirakan jumlah tenaga kerja di Kabupaten Bandung, baru 10 persen yang mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Memang wajibkan tapi kalau ternyata kebijakannya seperti ini maka akan merugikan. Sehingga para pekerja dan buruh pun semakin tidak tertarik mengikuti kepesertaannya," katanya.
Baca Juga: Masih Banyak THM dan Kafe Melanggar PPKM Level 3, ini Sanksi Yang Diberikan Gakumdu Kota Bogor
Pihaknya sangat menyayangkan kebijakan tersebut. Sehingga, DPRD kabupaten Bandung, menolak kebijakan ini, karena merugikan kaum pekerja dan buruh.
"Tidak ada urgensinya kebijakan itu dibuat pada saat pandemi masih ada disekitar kita. Apalagi sekarang ada varian baru. Kemudian tingkat ekonomi dan industri belum membaik secara signifikan. Seharusnya berbagai kebijakan itu memperingan dunia usaha dan mensejahterakan buruh," katanya. (Rd Dani R Nugraha).
Editor : inilahkoran


