Dibangun Diam-diam, Pemkot Bandung Tertibkan Bando Ilegal
Pemkot Bandung menertibkan sebuah bando reklame ilegal, yang baru saja berdiri di kawasan Jalan Riau. Reklame tersebut, dibangun secara diam-diam pada malam hari tanpa izin resmi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan sebuah bando reklame ilegal, yang baru saja berdiri di kawasan Jalan Riau. Reklame tersebut, dibangun secara diam-diam pada malam hari tanpa izin resmi.
“Ini tiba-tiba sudah berdiri. Padahal kita sedang melakukan penertiban besar-besaran terhadap reklame ilegal. Saya perintahkan Satpol PP segera membongkar,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Erwin pada Sabtu 27 September 2025.
Ia menegaskan, pemasangan bando tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame. Ia menyebut, tindakan membangun tanpa izin sebagai pelanggaran terang-terangan.
“Sudah jelas melanggar aturan. Saya yakin tidak ada izinnya,” ucapnya.
Menurut keterangan warga sekitar, bando itu dituturkan ia didirikan sekitar tiga hari lalu pada malam hari. Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan reklame tersebut.
Erwin juga menyayangkan, terkait Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Kota Bandung dalam pengawasan reklame. Ia menyebut, keberadaan bando itu menunjukkan masih lemahnya kontrol di lapangan.
“Ini jelas kecolongan. Saya cuma punya dua tangan, Satpol PP kan punya banyak personel. Harusnya ini bisa dicegah. Saya meminta pengawasan diperketat di tingkat wilayah, dari RT hingga camat. Kami tidak ingin kasus serupa terulang," ujar dia.
Sambung ia, saat ini Pemkot Bandung sedang mengajukan tambahan anggaran ke DPRD Kota Bandung untuk mendukung penertiban ribuan reklame ilegal. Keterbatasan anggaran, menjadi salah satu hambatan dalam proses pembongkaran reklame.
“Kami sudah ajukan penambahan anggaran ke DPRD Kota Bandung. Reklame yang berdiri di median jalan akan kami bongkar semuanya. Tidak boleh lagi ada pembangunan reklame tanpa izin,” tegasnya.
Erwin memastikan, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. Pemkot Bandung dengan tegas, akan membawa kasus ini ke ranah hukum bekerja sama dengan bagian hukum pemerintah kota. *
Editor : Firda Rachmawati

