Pelaminan Jempol Jadi Pintu Masuk Lengkapi Administrasi Kependudukan Warga Bandung

Pelaminan Jempol Pemkot Bandung tak hanya mencatat perkawinan, tetapi menjadi pintu masuk melengkapi administrasi kependudukan warga hingga akta kelahiran anak.

Pelaminan Jempol Jadi Pintu Masuk Lengkapi Administrasi Kependudukan Warga Bandung
Peserta mengikuti pelayanan administrasi pencatatan perkawinan Pelaminan Jempol di Kota Bandung. Yogo Triastopo

INILAHKORAN.ID - Layanan administrasi perkawinan jemput bola atau Pelaminan Jempol tidak hanya menjadi sarana pencatatan perkawinan di Kota Bandung. Program tersebut juga menjadi pintu masuk bagi Pemkot Bandung untuk menelusuri warga yang sudah menikah atau memiliki anak tetapi belum melengkapi administrasi kependudukan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pencatatan setiap peristiwa kependudukan menjadi bagian penting untuk memastikan hak warga terpenuhi. Pemerintah berkewajiban memastikan status kependudukan masyarakat tercatat secara resmi.

“Bagian dari upaya kita mensosialisasikan, bahwa setiap kegiatan yang menyangkut status kependudukan harus selalu tercatat,” kata Farhan, Jumat (11/9/2026).

Menurut Farhan, pencatatan administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan dokumen. Kelengkapan data diperlukan agar setiap warga memiliki kepastian mengenai status kependudukan sekaligus hak sipilnya.

“Ini merupakan kewajiban dari pemerintah memenuhi hak warga negara, agar tercatat dalam administrasi kependudukan,” ucapnya.

Melalui pencatatan perkawinan, lanjut Farhan, proses penelusuran data keluarga dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Warga yang sebelumnya belum memiliki dokumen kependudukan lengkap dapat diketahui melalui proses pelayanan tersebut.

“Nah dengan adanya menikah begini, kita bisa menelisik satu per satu siapa yang belum tercatat di Disdukcapil yang sudah menikah atau bahkan yang sudah punya anak tapi belum punya akta dan lain-lain,” ujar dia.

Warga yang ditemukan belum lengkap administrasinya kemudian dapat diarahkan untuk melengkapi dokumen sesuai kondisi keluarganya. Dokumen tersebut antara lain akta perkawinan, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak.

“Maka kita jadikan mereka ini kasih catatan apa? Catatan sipil untuk menikah, kartu keluarga tersendiri dan juga akta kelahiran untuk anak yang masing-masing,” jelasnya.

Farhan menegaskan, pencatatan kependudukan harus dilakukan secara menyeluruh. Perubahan status warga tidak berhenti pada pencatatan perkawinan, tetapi juga harus diikuti dengan pembaruan data keluarga sesuai setiap peristiwa kependudukan.

Sebelumnya, Program Pelaminan Jempol telah digunakan dalam pelayanan pencatatan perkawinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung. Layanan tersebut menjadi bagian dari inovasi administrasi kependudukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap, pendekatan pelayanan seperti ini bisa membantu menemukan sekaligus melengkapi dokumen kependudukan warga. Dengan administrasi yang lengkap, hak sipil setiap anggota keluarga dapat tercatat sejak perkawinan hingga kelahiran anak,” pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti