Diduga Diselundupkan ke Kamboja, Pemuda Bandung Hilang Usai Dijanjikan Seleksi Sepak Bola

Seorang pemuda asal Kabupaten Bandung, Rizki Nur Fadhilah, diduga kuat menjadi korban jaringan perdagangan orang setelah sebelumnya dijanjikan kesempatan mengikuti seleksi sepak bola di Medan.

Diduga Diselundupkan ke Kamboja, Pemuda Bandung Hilang Usai Dijanjikan Seleksi Sepak Bola
ilustrasi/net

INILAHKORAN, Bandung – Seorang pemuda asal Kabupaten Bandung, Rizki Nur Fadhilah, diduga kuat menjadi korban jaringan perdagangan orang setelah sebelumnya dijanjikan kesempatan mengikuti seleksi sepak bola di Medan.

Kasus ini mencuat setelah keluarga menerima informasi bahwa Rizki justru berada di Kamboja dan disebut mengalami kekerasan.

Kisah bermula ketika Rizki diajak oleh seseorang untuk bergabung dengan sebuah Sekolah Sepak Bola (SSB) bernama Sparta FC, yang disebut-sebut dapat membuka jalan menuju seleksi PSMS Medan. Keluarga percaya tawaran itu sebagai peluang emas bagi Rizki yang memang bercita-cita menjadi pemain profesional. Namun kepercayaan itu berubah menjadi kecemasan saat keluarga mengetahui bahwa Rizki tidak pernah mengikuti seleksi apa pun.

Belakangan, kabar mengejutkan datang: Rizki diduga telah dibawa ke Kamboja dan dikabarkan mengalami penganiayaan. Sejak itu, pihak keluarga berupaya mencari bantuan ke berbagai lembaga, namun belum ada titik terang mengenai kondisi maupun keberadaannya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut apabila keluarga segera membuat aduan. Ia memastikan pintu kepolisian selalu terbuka untuk laporan dugaan TPPO.

“Jika ada dugaan kuat korban dibawa ke luar negeri, segera laporkan. Tidak perlu menunggu proses formal, cukup sampaikan informasinya dan akan langsung kami tangani,” ujar Rudi, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Polda Jabar memiliki tim khusus yang menangani perdagangan orang dan siap berkoordinasi dengan Imigrasi, DPPPA, serta lembaga pusat terkait.

Kasus ini menambah panjang daftar korban TPPO dari Jawa Barat. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sejak 2021 hingga Juni 2025 tercatat lebih dari 2.300 korban TPPO, baik perempuan maupun laki-laki, dewasa maupun anak.

Modus TPPO kini semakin variatif, termasuk melalui tawaran pekerjaan dan peluang karier palsu. Media sosial menjadi kanal yang kerap dipakai pelaku untuk menjebak korban, mengaburkan identitas, hingga menutupi jejak.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan payung hukum seperti UU Nomor 21 Tahun 2007 serta membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di berbagai daerah. Namun tantangan mempersempit ruang gerak sindikat TPPO kian berat karena kasus-kasus terbaru melibatkan jaringan lintas negara dengan pola rekrutmen terselubung.

Hingga kini, keluarga Rizki masih menanti kabar pasti dari otoritas terkait. Mereka berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius agar keberadaan Rizki di Kamboja dapat dipastikan dan proses pemulangan bisa dilakukan secepat mungkin.***


Editor : JakaPermana