Digugat dan Kalah, Bandung City View 2 Ajukan Banding

Ratusan pemilik rumah di salah satu komplek di Kota Bandung terancam kehilangan rumahnya setelah sang developer digugat ahli waris. Developer pun kini mengajukan banding. 

Digugat dan Kalah, Bandung City View 2 Ajukan Banding
net

INILAH, Bandung - Ratusan pemilik rumah di salah satu komplek di Kota Bandung terancam kehilangan rumahnya setelah sang developer digugat ahli waris. Developer pun kini mengajukan banding

Dalam salinan putusan yang diterima wartawan, gugatan itu dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I. PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. 

Gugatan itu dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluas 80.888 meter persegi atau lebih dari 8 hektare. 

Baca Juga : Perdagangan Online Topang Solusi Bertahan Para Pelaku IKM Kabupaten Bandung

Gugatan tersebut sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan itupun sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat. 

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan pada Senin (23/8/2021). 

Perkara di PTUN ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Liza Valianty dengan anggota Lusinda Panjaitan dan Kemas Mendi Zatmiko dalam putusan yang dibackan 22 Juli 2021.

Baca Juga : Belajar di Guru Elis, Bayarnya Hanya Rp2000 Saja....

Sementara itu, Direktur PT Global Kurnia Grahatama Norman Nurdjaman mengaku pihaknya sudah mengajukan banding atas putusan di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Lantaran setelah melihat salinan putusan ada bebrapa hal yang janggal. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani