INILAHKORAN, Cimahi - Empat orang pelaku pembobol ATM dengan cara mengganjal exit shuter (tempat keluar uang) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Dua pelaku diantaranya dihadiahi timah panas lantaran mencoba kabur saat akan dilakukan penangkapan.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus pencurian ini terungkap usai pihak kepolisian mendapat laporan bahwa pada hari Selasa 14 Juni 2022 telah terjadi tindak pidana pencurian di mesin ATM BRI Plaza Yogya Kota Cimahi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Motif pelaku dalam melancarkan aksi pencurian dengan cara mencongkel atau memaksa exit shuter dengan menggunakan alat berupa besi tipis atau alat penjepit untuk mengambil uang," katanya usai gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis 16 Juni 2022.
Ia menyebut, pelaku pencurian di ATM tersebut ada empat orang, yakni Surahman (S), Doni Sumantri (DS), Muryadin (M) dan Andriansyah (A).
"Keempat pelaku tertangkap basah oleh security plaza, namun dua di antaranya sempat kabur," sebutnya.
Ia melanjutkan, usai menangkap dua orang pelaku, security tersebut langsung mengecek ATM dan ada uang yang berhasil ditarik, yakni sebesar Rp 100 ribu.
"Security tersebut kemudian melapor ke Polres Cimahi guna pengurusan lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, guna menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku yang melarikan diri dan mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku ada di Bakauheni, Lampung.
"Tim kemudian berangkat ke Lampung dan menangkap pelaku beserta kendaraan sarana yang digunakan untuk kabur," terangnya.
Ia menyebut, dari keterangan pelaku diketahui bahwa Muryadin (M) dan Doni merupakan residivis yang sudah pernah ditahan sebelumnya di Polres Jakarta Barat atas kasus ganjal ATM dengan vonis 2 tahun setengah penjara.
"TKP baru bisa diungkap sebanyak 13 TKP dengan cara merusak dan mengganjal, sehingga dana dalam atm bisa diambil," sebutnya.
Ia melanjutkan, pola pencurian dan pembobolan mesin ATM ini dilakukan secara acak dengan mengawasi tempat sepi dan tidak ada keramaian. Biasanya dilakukan mulai pukul 12.00 WIB tengah malam hingga subuh.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 1 unit mobil APV warna abu, 1 tongkat penjepit uang, 1 buah besi tipis dan 1 buah senter," ujarnya.
Atas tindak pidana tersebut, keempat pelaku pencurian di mesin ATM disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Salah seorang tersangka, Muryadin mengaku, dirinya mengetahui cara membobol dan mengganjal ATM itu dari YouTube.
"Ada 13 tempat yang sudah kami bobol, yakni di Kota Cimahi, Tasikmalaya, Jakarta dan Kota Bandung. Dan dalam sekali tarik itu Rp 1 juta," ujarnya.*** (agus satia negara).***