Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani Hingga Sempat Dijemput Paksa Polisi
Baru-baru ini artis Nikita Mirzani (NM) sempat jemput paksa pihak kepolisian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandun - Baru-baru ini artis Nikita Mirzani (NM) sempat jemput paksa pihak kepolisian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).
Pihak kepolisian menjelaskan upaya penjemputan tersebut berdasarkan laporan dari pelapor Dito Mahendra (DM). Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE karena postingan Insta Story di akun Instagram miliknya.
"Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Carat Indonesia Wajib Simak Ini, Seventeen Bakal Konser di Jakarta
Shinto Silitonga menerangkan, sebelumnya ada miskomunikasi terkait upaya jemput paksa itu. Pihaknya pun mengapresiasi Nikita yang saat ini sudah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Seperti kita sampaikan ini miskomunikasi konteksnya. Bahwa ternyata setelah komunikasi depan penyidik dia bersedia memberikan keterangan," ungkap Shinto.
"Malam ini kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM. Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," sambungnya.
Baca Juga: Lirik Laguââ Cold Heart – Dua Lipa dan Elton John
Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota dengan statusnya sebagai saksi. Pihak kepolisian memanggil Nikita Mirzani karena laporan Dito itu sudah naik ke penyidikan. Polisi perlu memeriksa Nikita Mirzani untuk mengakomodir pihak terlapor dan pelapor.
“Maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor (DM) dan terlapor (NM). Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tenatang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," ungkap Shinto.***
Editor : inilahkoran


