Dijadikan Tersangka Polda Jabar, Staf HRD Pinjol Asal Sleman Ajukan Praperadilan
Dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, staf HRD Pinjol asal Sleman Amira Zahra (25) mengajukan gugatan praperadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, staf HRD Pinjol asal Sleman Amira Zahra (25) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa Hukum Amira Zahra Fahmi Nugroho menegaskan, ada beberapa hal yang ingin diuji dari termohon. Di antaranya soal penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Amira Zahra.
"Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini," kata pengacara kantor hukum Andyka Andalan Tama & Partners itu di Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata, Senin 8 November 2021.
"Terutama yang kami persoalkan itu kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra, dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," ujarnya.
Baca Juga: Polda Jabar Bekuk Bos Pinjol Ilegal Asal Sleman
Pihaknya, juga mempertanyakan dasar hukum termohon (Polda Jabar) melakukan penggeledahan dan membawa Amira Zahra dari Yogyakarta ke Bandung.
"Kalau UU ITE, itu harus ada kegiatan penyadapan. Apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan? Kan LP-nya tanggal 14 Oktober," ujar dia.
Dalam perkara ini, Amira Zahra disangkakan melanggar Pasal 55 atau turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum.
Baca Juga: Polda Jabar Beberkan Pinjol Ilegal yang Digerebek di Sleman, Ini Daftarnya....
Fahmi pun meluruskan posisi Amira Zahra di perusahaan pinjol tersebut. Menurut dia, kliennya bukan sebagai kepala HRD.
"Dia ini hanya sebagai staf HRD di bawahnya kepala HRD. Dia juga baru bekerja sekitar dua bulan, bagaimana mungkin dia melakukan perekrutan. Pelaku utamanya justru debt collector yang melakukan pengancaman. Mereka itu kan lebih dulu ada di situ. Amira ini tidak merekrut, dia kan baru dua bulan di situ," ujarnya
Amira, tegas Fahmi, bahkan tidak mengetahui jika perusahaan tempat ia bekerja merupakan pihak ketiga, atau bagian penagihan pinjol.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol, Modus Penagihannya Seragam, Ancaman dan Pornografi
Belakangan, Amira baru mengetahui jika perusahaannya tempat dia bekerja melakukan penagihan pinjaman online.
"Dia baca iklan, itu isinya startup perbankan. Dia tidak tahu awalnya. Setelah berjalan satu bulan setengah, dia tahu dan berencana mau berhenti setelah terima gaji bulan kedua yang dibayarkan setiap tanggal 20. Tapi dia sudah ketangkap duluan," terang Fahmi.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan praperadilan merupakan mekanisme yang diatur sesuai KUHAP.
Baca Juga: Sejak Dibuka Hotline Pengaduan, Polda Jabar Terima Ratusan Laporam Pinjol Ilegal
"Adapun penetapan para tersangka tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat," tegas Arif.
Polda Jabar dipastikan akan menghadapi sesuai SOP untuk memenangkan gugatan praperadilan.
Baca Juga: Ngutang Sejuta, Bayar Rp20 Juta, Ditagih Lagi Rp20 Juta, Pinjol Kos-kosan Ini Digerebek Polisi
"Kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar dapat menuntaskan kasus ini. Mari kita bersama-sama waspada dan ikut memberantas pinjol illegal yang telah menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat. Mari kita jadikan pinjol illegal ini sebagai musuh bersama," tegasnya.***(ahmad sayuti)
Editor : inilahkoran


