Dinilai Bukan Solusi, Yusfitriadi Kritisi Surat Gubernur Dedi Mulyadi tentang Penghentian Sementara Usaha Tambang
Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menyoroti langkah Gubermur Jawa Barat yang menerbitkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menyoroti langkah Gubermur Jawa Barat yang menerbitkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud ialah pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan pada Surat Edaran dimaksud dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan.
Masyarakat, yang terganggu dengan keberlangsungan kegiatan usaha yang terdampak, pun akan menggelar aksi damai pada Senin, 29 September 2025 di Jalan Raya Lebakwangi, Parungpanjang.
Adanya aksi damai dengan estimasi massa 10.000 jiwa itu pun berpotensi menambah kemacetan lalu lintas di wilayah Parungpanjang dan sekitarnya. Aparat keamanan pun bakal tersedot perhatiannya ke Parungpanjang, untuk menjaga kondusitifitas di ujung barat Bumu Tegar Beriman.
Padahal, permasalahan saat ini, Pemkab Tangerang menolak jam relaksasi jam operasional truk khusus tambang yang sedang diberlakukan Pemkab Bogor, khususnya truk yang kosongan.
"Seharusnya, deadlock komunikasi antara Pemkab Bogor dengan Pemkab Tanggerang, dibantu komunikasi dengan Pemprov atau Gubernur Banten oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan bukannya menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan," kata Yusfitriadi kepada wartawan Minggu, 28 September 2025.
Yusfitriadi menilai, kebijakan Dedi Mulyadi tersebut bukanlah solusi termasuk solusi jangka pendek.
Pemprov Jawa Barat, juga dianggap tidak punya rencana yang jelas terhadap permasalahan kesehatan, kecelakaan dan keselamatan masyarakat Parungpanjang dan kecamatan sekitarnya yang berada di sekitar usaha tambang.
"Saya yakin, Pemprov Jawa Barat tidak punya desain dan solusi permasalahan tambang, yang perijinannya kewenangannya ada di mereka. Membangun komunikasi dengan perusahaan tambang juga saya anggap, belum mereka lakukan," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Kang Yus sapaan akrabnya mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Pemkab Bogor, baik komunikasi dengan masyarakat, pihak pelaku usaha tambang, dan Pemkab Tanggerang.
"Bupati Bogor Rudy Susmanto dan jajaran pun sudah bertekad membangun jalan tambang, selama dua tahun tanpa menunggu janji Pemprov Jawa Barat yang katanya bakal membangun jalan khusus tambang. Langkah itu, saya apresiasi," tukasnya.
Editor : Doni Ramdhani
