Dinkes Kabupaten Cirebon Bantah Rujukan ke Luar Daerah Ditutup
Dinkes Kabupaten CIrebon membantah jika rujukan BPJS ke rumah sakit diluar daerah ditutup dan semua sudah ada aturan yang berlaku
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon membantah rujukan berobat ke luar daerah ditutup.
Adapun rujukan berjenjang secara aturan, Dinkes Cirebon menyebut hanya diberlakukan untuk rawat jalan. Sedangkan kasus-kasus yang sifatnya emergency bisa langsung meminta rujukan ke Rumah Sakit (RS) yang dituju.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cirebon, Neneng Hasanah, Selasa 2 Agustus 2022. Menurutnya, penerapan mapping rujukan bagi pasien di daerahnya memiliki dasar aturan yang jelas.
Baca Juga: 4 Pejabat Lolos Seleksi Penjaringan Calon Sekda Kabupaten Cirebon
Neneng menjelaskan, mapping rujukan berjenjang di Kabupaten Cirebon dibuat berdasarkan PMK Nomor 001 tahun 2012. Isinya tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Rujukan tersebut berdasarkan kompetensi. Yakni primer kemudian sekunder dan tersier.
"Tujuan membuat mapping rujukan adalah untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan layanan secara komprehensif, dan optimalisasi akses pelayanan di wilayah Kabupaten Cirebon," ungkap Neneng.
Menurutnya, mapping rujukan di Kabupaten Cirebon hanya mengatur fasilitas kesehatan (Faskes) baik yang FKTP maupun FKTL yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Peraturan hanya mengikat dalam wilayah.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon Geram, Dinkes Diduga Tutup Akses Berobat ke Luar Daerah
Walaupun demikian, untuk daerah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Cirebon, masih terbuka dengan satu RS yang berada di wilayah Kota Cirebon," ucapnya.
"Rujukan berjenjang hanya berlaku untuk rawat jalan, sedangkan kasus-kasus emergency dapat langsung mengakses Faskes RS yang dituju," kata Neneng.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Cirebon geram, sebab akses mereka untuk menggunakan rujukan berobat ke luar daerah, diduga telah ditutup atas perintah Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat ke instansi terkait.
Baca Juga: Kabupaten Cirebon Butuh Data Valid Kemiskinan
Sehingga, mereka tidak bisa berobat ke luar daerah, karena fasilitas kesehatan (Faskes) di setiap Puskesmas hanya merekomendasikan pasien dirujuk ke RS-RS yang ada di Kabupaten Cirebon saja. Informasinya karena aplikasi dari BPJS Kesehatan atas rekomendasi Dinkes untuk pasien dirujuk ke luar daerah ditutup. Hal itu berlaku baik bagi pengguna BPJS Kesehatan yang PBI maupun Mandiri.
Salah satunya seperti yang dikeluhkan oleh Warga Desa Kalirahayu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Zulaekah. Ia merasa geram karena sudah seminggu lebih ini, dirinya hendak berobat ke RS luar daerah tidak bisa mendapatkan rujukan dari Faskes atau Puskesmas setempat. (maman suharman)
Editor : inilahkoran

