Dinkop Sebut Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Cirebon Hampir Tuntas

Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Cirebon terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 422 desa dari total 424 desa dan kelurahan telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai bagian dari tahapan pembentukan koperasi tersebut.

Dinkop Sebut Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Cirebon Hampir Tuntas
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon Dadang Suhendra menyebutkan, salah satu syarat penting dalam penunjukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih adalah tidak adanya hubungan keluarga dekat atau semenda, seperti suami-istri atau saudara kandung, di antara pengurus. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Cirebon terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 422 desa dari total 424 desa dan kelurahan telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai bagian dari tahapan pembentukan koperasi tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon Dadang Suhendra menyebutkan, salah satu syarat penting dalam penunjukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih adalah tidak adanya hubungan keluarga dekat atau semenda, seperti suami-istri atau saudara kandung, di antara pengurus.

"Aturan terkait Koperasi Desa Merah Putih ini sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Dadang, Senin 9 Juni 2025.

Dengan demikian, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan dengan pengelolaan yang profesional dan akuntabel.

"Proses pembentukan koperasi ini menunjukkan kemajuan yang signifikan," katanya.

Dalam hal ini, pihaknya menginginkan pengurus Kodes Merah Putih profesional dan akuntabel. Jangan sampai ketua dan bendahara suami-istri, atau sekretaris adalah adiknya ketua.

"Sehingga hal ini untuk menghindari konflik kepentingan di kemudian hari,” ungkap Dadang.

Terkait pembentukan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih, hingga tanggal 31 Mei 2025, sudah sebanyak 94 desa telah menyelesaikan akta notaris.

"Dan 43 di antaranya sudah mendapatkan badan hukum resmi. Proses pemberkasan terus dikebut dengan melibatkan 9 tim yang bekerja maraton ke berbagai desa," katanya.

Progres ini akunya, membawa optimisme besar, terutama setelah Desa Setu Kulon yang sempat mengalami kendala, akhirnya berhasil menyelesaikan Musdesus berkat bantuan para tokoh masyarakat.

Atas capaian tersebut pihaknya merasa bersyukur, karena dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putoh di tiap desa di Kabupaten Cirebon bisa berjalan dengan baik.

"Dari 424 desa dan kelurahan, tinggal satu desa lagi. Artinya capaian kita sudah 99,77%. Kita optimistis semua desa akan segera tuntas,” pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani