Dinyatakan Bersalah Lakukan KDRT ke Dokter Qory, Terpidana WS Nangis di Pundak Orang Tuanya

Terdakwa WS suami dari korban Dokter Qory Ulfia Damayanti divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 17 April 2024.

Dinyatakan Bersalah Lakukan KDRT ke Dokter Qory, Terpidana WS Nangis di Pundak Orang Tuanya
"Saya sangat menyesal atas perbuatan (KDRT terhadap istrinya, Dokter Qory), hingga menerima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong," sesal WS. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Terdakwa WS suami dari korban Dokter Qory Ulfia Damayanti divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 17 April 2024.

WS ayah 4 orang anak itu, divonis hukuman penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan sejak akhir November 2023 lalu dan hukuman tambahan konseling ke Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi di Kelurahan Menteng, Bogor Barat, Kota Bogor.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Erlinawati yang didampingi Yudhistira dan Iriani. Penasehat hukum WS dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Cibinong pun kompak menerima putusan Majelis Hakim hingga keputusannya dinyatakan inkracht.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan (KDRT terhadap istrinya, Dokter Qory), hingga menerima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong," sesal WS.

WS mengaku tidak sabar menjalani masa hukuman kurungan penjaranya, hingga bisa berkumpul lagi dengan empat orang anak dan istrinya (Dokter Qory).

"Saya ingin cepat kembali ke anak-anak dan istri, setelah nanti menjalani hukuman penjara dan konseling. Saya sebelumnya sudah berobat ke psikiater atas sikap temperamen namun saat itu tidak tuntas," tukasnya sebelum menaik kembali ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Siti Mazumah mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Hal itu, karena terdakwa perkara atau kasys KDRT berdasarkan data yang didapat Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan, umumnya hanya divonis hukuman kurungan penjara dibawah satu tahun saja.

"Kami mengapresiasi atas putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, walaupun lebih rendah dari tuntutan Tim JPU Kejaksaaan Negeri Cibinong. Apalagi, hari ini terpidana WS ditambah hukuman konseling," ucap Siti Mazumah.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran selama persidangan, WS dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dan dikenakan pasal 44 ayat 1 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani