Dipatok hingga Rp530 Ribu, Ribuan Pegawai Non-ASN KBB Keluhkan Biaya MCU untuk Calon PPPK Paruh Waktu

Ribuan pegawai non-ASN Pemkab Bandung Barat mengeluhkan biaya medical check up (MCU) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dipatok hingga Rp530 Ribu, Ribuan Pegawai Non-ASN KBB Keluhkan Biaya MCU untuk Calon PPPK Paruh Waktu
Pasalnya, biaya pelaksanaan MCU yang dilaksanakan ulai dari 21-29 Agustus 2025 itu mencapai Rp530.000. Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB Nomor 400.7 / 4272 / Dinkes ditetapkan pada 15 Agustus 2025. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Ngamprah - Ribuan pegawai non-ASN Pemkab Bandung Barat mengeluhkan biaya medical check up (MCU) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pasalnya, biaya pelaksanaan MCU yang dilaksanakan ulai dari 21-29 Agustus 2025 itu mencapai Rp530.000. Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB Nomor 400.7 / 4272 / Dinkes ditetapkan pada 15 Agustus 2025. 

Selain di RSUD, dalam SE Dinkes KBB juga disebutkan, MCU dapat dilakukan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan biaya Rp 515.000.

Adapun rincian biayanya untuk surat keterangan sehat jasmani hasil pemeriksaan fisik oleh dokter umum Rp25.000, bebas buta warna Rp30.000, surat keterangan sehat rohani berdasarkan pemeriksaan MMPI Rp250.000.

Kemudian untuk biaya bebas narkoba Tes 3 parameter Rp150.000 serta suket rohani dan bebas narkoba dari Dokter SpKJ sebesar Rp75.000.

Salah seorang pegawai non-ASN yang namanya masuk daftar calon PPPK Paruh Waktu mengaku dengan biaya MCU yang mencapai Rp500 ribu lebih sangat memberatkan.

"Honor yang saya terima Rp1,7 juta per bulan tidak akan cukup untuk biaya satu bulan jika kepake buat MCU," ungkap salah seorang pegawai non-ASN Pemkab Bandung Barat yang enggan disebutkan namanya, Minggu 24 Agustus 2025.

"Mungkin bagi yang bujangan gak masalah, tapi saya yang sudah berkeluarga terasa sangat memberatkan," sambungnya.

Dirinya pun berharap Bupati Bandung Barat bisa menggratiskan atau paling tidak memberikan diskon biaya MCU. 

"Masa iya gak bisa (gratis/diskon), tunggakan PBB aja bisa dihapuskan. Kami kan pegawai Pemkab Bandung Barat yang sudah mengabdi lama. Pengabdian kami tidak main-main ada yang sudah belasan tahun," katanya.

Sebagai informasi, kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total pegawai non-ASN yang masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu jumlahnya sekitar 5.800 pegawai. Terdiri dari tenaga teknis (termasuk yang di sekolah), tenaga kesehatan dan tenaga guru.

Mereka yang diusulkan menjadi calon PPPK Paruh Waktu adalah pegawai kategori R2 dan RT yaitu, peserta yang sudah masuk data base BKN, ikut seleksi PPPK/CPNS tapi tidak  bisa mengisi formasi. 

Kemudian, ada pula R4 yaitu peserta tidak masuk data base masa kerja minimal 2 tahun, ikut seleksi PPPK namun tidak bisa mengisi formasi.


Editor : Doni Ramdhani