Disdagin Tarik Retribusi Pasar Nontunai Menggunakan mPOS

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon, menerapkan sistem untuk penarikan retribusi pasar secara non tunai dengan menggunakan Mobile Point Of Sale (mPOS).

Disdagin Tarik Retribusi Pasar Nontunai Menggunakan mPOS
Pengawas Perdagangan Disdagin Kabupaten Cirebon, Yulia Sri Hastuti menjelaskan, jumlah pasar tradisional milik pemerintah daerah cukup banyak. Ada sembilan pasar yang tersebar di sejumlah wilayah. Semuanya, memberi kontribusi cukup baik dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon, menerapkan sistem untuk penarikan retribusi pasar secara non tunai dengan menggunakan Mobile Point Of Sale (mPOS).

mPOS sendiri merupakan teknologi di sebuah smartphone atau perangkat portable lainnya yang memiliki fungsi sebagai mesin kasir untuk transaksi pembayaran.

Pengawas Perdagangan Disdagin Kabupaten Cirebon, Yulia Sri Hastuti menjelaskan, jumlah pasar tradisional milik pemerintah daerah cukup banyak. Ada sembilan pasar yang tersebar di sejumlah wilayah. Semuanya, memberi kontribusi cukup baik dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ada dua cara penarikan retribusi pasar. Tunai dan non tunai. Yang non tunai sudah berjalan di sembilan pasar. Sejak 2020 lalu. Nama alatnya, Mobile Point Of Sale atau mPOS," kata Yuli, Rabu   26 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, per September 2022 realisasi retribusi pasar sudah di angka 80,13 persen atau Rp 1,735.369.600 dari target Rp 2.165.655.000 yang telah direncanakan. Penarikan retribusi sembilan pasar itu diantaranya, Pasar Sumber, Pasar Palimanan, Pasar Jamblang, Pasar Pasalaran, Pasar Batik Trusmi, Pasar Kue Weru, Pasar Cipeujeuh, Pasar Babakan dan Pasar Ciledug.

"Sementara target retribusi yang paling besar itu adanya di Pasar Pasalaran, Rp 608.700.000. Dan yang paling kecil di Pasar Kue yakni, Rp 70.200.000," ujar Yuli.

Ia mengungkapkan, urutan kedua setelah Pasar Pasalaran adalah, Pasar Ciledug dengan target retribusi Rp 344.750.000. Selanjutnya, Pasar Palimanan Rp 311.000.000, Pasar Sumber Rp 265.236.000, Pasar Jamblang Rp 201.979.000, Pasar Batik Weru Rp 147.455.000, Pasar Cipeujeuh Rp 116.847.500, dan Pasar Babakan Rp 99.487.500.

Ia mengaku, setiap harinya, ribuan pedagang di sembilan pasar itu ditarik retribusi. Nilainya memang kecil dan bervariatif. Tergantung dari lapak yang ditempati pedagang. Untuk lemprakan dan pedagang tidak tetap masing-masing Rp 1.000, los Rp 1.500, kios Rp 2.400, sedangkan toko Rp 4500.

Menurutnya, penarikan retribusi itu sesuai dengan amanat pernah nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar. Namun, perda itu sudah waktunya di perbarui.

"Rencana kenaikan sih sudah dibahas. tapi belum bisa dinaikkan karena masih menggunakan perda lama. jadi perlu ada perubahan perda dulu untuk penarikan retribusi," jelasnya.

Menurutnya,  penarikan retribusi pasar bukan hanya harian. Ada juga yang tahunan yakni, biaya sewa. Kalau sewa tahunan toko Rp 30 ribu /meter persegi. Kios Rp 25 ribu /meter, los Rp 12 ribu /meter persegi, dan lemprakkan Rp 6 ribu/meter persegi.

"Untuk tahun depan target retribusi akan kita naikkan. Tapi tidak besar. Kenaikan paling Rp 1 juta. Kecuali ada perubahan tarif mungkin bisa targetnya lebih besar lagi," paparnya.

Yuli menambahkan, untuk transaksi jual beli barang, sudah menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS). Namun, baru diterapkan di dua pasar milik Pemda, yakni, Pasar Kue Weru dan Pasar Ciledug.

"Kita lakukan secara bertahap. Nanti pasar tradisional lainnya akan mengikuti," tukasnya. (maman suharman)


Editor : Ahmad Sayuti