Disdukcapil Imbau Warga Bandung Barat Diimbau Aktifkan IKD untuk Efisiensi Administrasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya meningkatkan efisiensi proses administrasi kependudukan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya meningkatkan efisiensi proses administrasi kependudukan.
Imbauan ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, dan Direktur PIAK, Brigjen. Pol. Muhammad Nuh Al-Azhar, usai melakukan monitoring ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DIsdukcapil) KBB belum lama ini.
"Saya titip dan minta seluruh masyarakat termasuk di Bandung Barat agar segera mengaktifasi dan menginstal IKD. Ini mudah dan gratis," tutur Hani Syopiar Rustam didampingi Kepala Disdukcapil KBB, Hendra Trismayadi.
IKD: Solusi Efisien untuk Administrasi Kependudukan
IKD merupakan aplikasi yang memungkinkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan lain-lain secara digital. Dengan IKD, proses administrasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien karena data dapat diakses dan diverifikasi secara instan.
Namun, Hani mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Pemda. "Kalau ada yang menghubungi secara online untuk aktivasi itu bohong. Silahkan download langsung dan datang langsung ke petugas Disdukcapil untuk mengaktifkan," tegasnya.
Cara Mudah Membuat IKD
Untuk membuat IKD, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi IKD, mengisi data diri, melakukan verifikasi wajah di aplikasi, dan kemudian datang ke kantor Disdukcapil untuk memindai QR code.
Setelah itu, kode aktivasi akan dikirimkan melalui email dan digunakan untuk mengaktifkan IKD.
Perluasan Cakupan IKD dan Akselerasi Aktivasi
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Brigjen. Pol. Muhammad Nuh Al-Azhar, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri terus berupaya memperluas cakupan kepemilikan IKD.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Disdukcapil KBB untuk melakukan akselerasi aktivasi IKD di masyarakat, baik melalui layanan reguler di kantor Disdukcapil maupun layanan jemput bola dengan mendatangi langsung masyarakat.
"Terkait digitalisasi, maka peran Disdukcapil adalah percepatan IKD, aplikasi yang bisa diakses masyarakat dari HP," ucapnya.
IKD sebagai Verifikasi Penerima Bansos
Muhammad Nuh Al-Azhar menambahkan bahwa ke depannya, penerima bantuan sosial (bansos) dapat diverifikasi melalui data IKD atau data dari Kementerian Sosial. Dengan demikian, IKD dapat menjadi "jalan tol" untuk memverifikasi penerima bansos.
"Semua data itu tentunya akan dijaga keamanannya agar tidak bocor dan diakses pihak manapun. Tapi kita juga butuh layanan harus terjamin, bagaimana Disdukcapil bisa diakses 24 jam, semoga ke depan bisa lebih baik," harapnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

