Dishub Kab Bandung: Jumlah Pengawas dan Pengatur Lalu Lintas Minim
Hingga kini, jumlah petugas pengatur jalur lalu lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung masih jauh dari ideal. Keterbatasan jumlah dengan wilayah yang luas serta padat aktivitas itu tak jarang para petugas yang sebagian besar masih berstatus honorer itu tidak mendapatkan hak libur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Hingga kini, jumlah petugas pengatur jalur lalu lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung masih jauh dari ideal. Keterbatasan jumlah dengan wilayah yang luas serta padat aktivitas itu tak jarang para petugas yang sebagian besar masih berstatus honorer itu tidak mendapatkan hak libur.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pengaturan dan Pengawasan (Turwas) Dishub Kabupaten Bandung Ahmad Yusuf Komarul Ayat. Menurutnya, saat ini jumlah petugas pengatur lalu lintas ada 156 orang. Dari jumlah tersebut, hanya ada 16 orang petugas yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan, mayoritas sisanya masih pegawai honorer.
Dia mengatakan, dengan wilayah Kabupaten Bandung yang cukup luas serta padat dan pertumbuhan kendaraan yang tinggi idealnya Dishub harus memiliki paling tidak 250 orang petugas pengatur dan pengawas lalu lintas.
"Hasil dari perhitungan kami, idealnya sih harus ada 250 orang petugas. Dengan personel sebanyak itu, kami bisa menempatkan petugas di setiap titik mulai dari Kecamatan Cicalengka hingga Soreang. Nah kalau sekarang, karena petugas terbatas ya terpaksa kami siasati dengan cara tarik ulur petugas," kata Yusuf, Minggu (1/12/2019).
Dia menyebutkan, dikarenakan jumlah petugas terbatas itu petugas pengatur dan pengawas lalu lintas ini kerap tak mendapat jatah libur akhir pekan. Padahal, jatah libur akhir pekan ini sebenarnya hak atau bagian dari kesejahteraan moril seorang pegawai. Di sisi lain, meskipun beban pekerjaan mereka cukup berat dan beresiko tinggi, ironisnya para petugas yang masih honorer itu tidak diikutsertakan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Terkadang ketika saya mau memberi tugas itu suka malu. Karena petugas kurang jadi seharusnya mereka libur tapi karena kegiatan padat terpaksa harus kerja. Sebenarnya saya akui juga kalau libur sehari dalam sepekan itu hak pegawai sebagai bagian dari kesejahteraan moril, tapi karena kurang personel ya apa boleh buat. Petugas yang honorer ini belum punya BPJS paling mereka bayar mandiri saja, tapi kalau upah alhamdulilah sesuai UMK," ujarnya.
Yusuf melanjutkan, untuk penambahan petugas pengatur dan pengawas lalu lintas ini pihaknya telah mengajukan permohonan penambahan. Dia berharap pada 2020 mendatang, paling tidak ada penambahan sebanyak 20 orang petugas. Meski masih belum ideal, paling tidak ada tambahan petugas baru yang dapat mengisi sebagian kekosongan. (Dani R Nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

