Dishub KBB Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Ramp Check Kendaraan Selama Nataru 2023/2024 

Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat atau Dishub KBB bakal melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas selama perayaan Nataru 2023/2024.

Dishub KBB Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Ramp Check Kendaraan Selama Nataru 2023/2024 
Kepala Dishub KBB Fauzan Azima mengatakan, sejumlah pengaturan dan rekayasa lalu lintas selama perayaan Nataru 2023/2024 itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Dirjen Bina Marga Nomor SKB/218/XII/2023, Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, dan Nomor 19/PKS/Db/2023. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat atau Dishub KBB bakal melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas selama perayaan Nataru 2023/2024.

Kepala Dishub KBB Fauzan Azima mengatakan, sejumlah pengaturan dan rekayasa lalu lintas selama perayaan Nataru 2023/2024 itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Dirjen Bina Marga Nomor SKB/218/XII/2023, Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, dan Nomor 19/PKS/Db/2023.

"Dalam SKB tersebut tentang pengaturan dan rekayasa lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru 2023/2024," kata Fauzan saat dihubungi, Rabu 13 Desember 2023.

Baca Juga : Talaga Citalaga, Pemkot Bandung Hadirkan Ruang Publik Baru di Kawasan Bandung Utara 

Fauzan menyebut, ada berbagai langkah yang bakal dilakukan selama Nataru 2023/2024, seperti pembatasan operasional angkutan barang, rekayasa lalu lintas, dan ramp check kendaraan, khususnya di Kabupaten Bandung Barat.

"Kaitan dengan pembatasan angkutan barang dengan jumlah barang yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandeng atau yang digunakan untuk mengangkut pasir, batu atau galian," sebutnya.

Sementara itu, sambung Fauzan, untuk waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dilakukan dengan beberapa tahapan, yakni pada tahap pertama libur Natal 2023, pengaturan arus mudik dimulai pada Jumat 22 Desember 2023 pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 WIB waktu setempat.

Baca Juga : Terkait Demo PKL Dalem Kaum, Pemkot Bandung Siap Buka Ruang Komunikasi

"Pengaturan arus balik Natal 2023 dimulai pada Selasa 26 Desember 2023 pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani