Diskominfo Kota Bandung Sebut Layanan 112 Masih Kerap Disalahgunakan Masyarakat
Layanan kegawatdaruratan 112 milik Pemkot Bandung masih kerap disalahgunakan masyarakat untuk keperluan yang tidak mendesak. Kondisi itu, dinilai berisiko menghambat penanganan kasus darurat yang membutuhkan respons cepat dari petugas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Layanan kegawatdaruratan 112 milik Pemkot Bandung masih kerap disalahgunakan masyarakat untuk keperluan yang tidak mendesak. Kondisi itu, dinilai berisiko menghambat penanganan kasus darurat yang membutuhkan respons cepat dari petugas.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, Diskominfo Kota Bandung mengelola beberapa layanan utama bagi masyarakat.
“Diskominfo mengelola beberapa layanan utama. Pertama PPID, untuk permohonan informasi publik dengan waktu jawaban maksimal 14 hari. Kedua Lapor! untuk pengaduan masyarakat, yang harus dijawab dalam tujuh hari dan diselesaikan maksimal 14 hari,” kata Yayan Ahmad Brilyana pada Sabtu 20 Desember 2025.
Selain itu, Diskominfo Kota Bandung juga bertanggung jawab atas layanan kegawatdaruratan 112 yang bersifat respons cepat dan harus ditangani saat itu juga. Nomor 112 aktif selama 24 jam, termasuk pada hari libur, dan telah terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.
“Layanan 112 sudah terkoordinasi dengan Kodim, Polrestabes, Dinas Kesehatan, ambulans dan instansi lainnya. Kami juga menyampaikan kecepatan respons layanan 112 secara terbuka melalui media sosial, khususnya Instagram agar masyarakat bisa menilai transparansi kinerja kami,” ucapnya.
Namun, Yayan mengungkapkan masih terdapat kendala dalam pemanfaatan layanan 112. Salah satunya adalah penyalahgunaan nomor darurat tersebut untuk keperluan yang tidak mendesak.
“Masih ada masyarakat yang menggunakan 112 untuk hal yang tidak darurat karena bisa dihubungi tanpa pulsa. Akibatnya saat ada kondisi darurat yang sebenarnya, panggilan bisa tidak terangkat,” ujar dia.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan layanan darurat. Untuk pengaduan yang tidak bersifat kegawatdaruratan, warga diminta memanfaatkan kanal resmi pengaduan pemerintah.
“Kami tekankan jika tidak darurat, jangan hubungi 112. Gunakan kanal pengaduan seperti lapor.go.id. Penyalahgunaan layanan 112 bisa membahayakan orang lain yang benar-benar membutuhkan bantuan,” tegasnya.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas layanan darurat, Diskominfo Kota Bandung juga mengembangkan inovasi teknologi berupa panic button. Awalnya, fitur ini dikembangkan melalui ponsel, namun dinilai kurang efektif karena sering terpencet tanpa kondisi darurat.
“Saat ini kami melakukan uji coba panic button di lokasi strategis seperti Taman Supratman. Panic button ini terintegrasi dengan CCTV dan telepon dua arah, bahkan bisa komunikasi audio dan video langsung dengan operator,” ujar dia.
Menurut Yayan, panic button tersebut telah beberapa kali digunakan untuk menangani kasus darurat seperti kondisi medis mendadak maupun tindak kriminal di sejumlah kawasan publik.
“Inovasi ini sudah berhasil menangani kasus di Taman Supratman, Alun-alun Bandung dan kawasan Asia Afrika. Jika uji coba ini dinilai sukses, ke depan akan kami perbanyak di titik-titik publik lainnya,” tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


