Disperindag KBB Akui Belum Cek Adanya Dugaan Kecurangan Pengurangan Isi LPG Bersubsidi di SPPBE di Wilayahnya
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku belum melakukan pengecekan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang diduga melakukan kecurangan pengurangan isi gas LPG bersubsidi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku belum melakukan pengecekan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang diduga melakukan kecurangan pengurangan isi gas LPG bersubsidi.
Bahkan, Disperindag KBB menyebut tak tahu-menahu adanya praktik kecurangan pengurangan isi LPG bersubsidi yang terjadi di 11 SPPBE di Tangerang, Jakarta dan Bandung Raya yang diungkap Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan.
"Kita cek dulu, kalau semua SPPBE sudah kita akan infokan," kata Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi, Disperindag KBB, Feri mengaku pihaknya belum mengetahui lokasi dan nama SPPBE yang diduga melakukan kecurangan pengurangan isi LPG bersubsidi di Bandung Barat.
"Kami tidak ada pemberitahuan dari Kementerian Perdagangan," kata Feri.
Feri menyebut, pihaknya bakal terlebih dahulu menunggu instruksi dari kemendag lantaran kecurangan SPPBE ini langsung disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
"Belum ada tembusan ke kita. Mungkin saat ini masih proses penggalian keterangan oleh mereka (Kemendag) Jadi kita gak tahu SPBE mana dan sanksinya apa," ucapnya.
"Kalaupun mau dilanjutkan itu sudah di ranah Kementerian kan itu udah tim direktorat langsung. Apalagi sudah Pak menteri yang turun. Jadi untuk (tindakan) itu nunggu hasil dari sana. Biasanya dari direktorat itu ngasih tembusan (ke Disperindag kabupaten kota)," tambahnya.
Terkait pengawasan, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap SPBE di Bandung Barat.
Bahkan Metrologi bersama tim pengawas rutin melakukan tera terhadap alat timbang LPG 3 kilogram setidaknya satu kali setiap tahunnya.
"Namun volume LPG 3 kg bisa saja dikelebui dan kurangi. Karena filling machine tidak hanya satu-satunya alat timbang yang disarankan oleh UPTD Metrologi. Terlebih metode yang dilakukan hanya menggunakan sampling," ungkapnya.
"Jadi ada dua alat timbang di SPBE. Yang bisa kita awasi dan tera hanya satu filling machine. Dan biasanya mereka cuma sampel saja gak semua tabung ditimbang. Kita sudah ingatkan kalau hanya sekedar sampling filling machine gak bisa dianggap sudah tera," jelas Feri.
Lebih lanjut Feri menuturkan, Standar Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung, antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG, melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian.
Kemudian, masuk ke proses uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian shift termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung, dilanjutkan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.
"Selama ini teman-teman di SPBE untuk (timbangan gasnya) itu cuma sampling saja, mestinya satu per satu tabung," ujarnya.
"Kalau sampel sudah (masuk filling machine) kan sisanya langsung dibawa ke truk dan masuk ke agen, jadi gak tahu volumenya udah tepat atau belum," tukasnya.
Seperti diketahui, praktik kecurangan gas LPG 3 Kg ditemukan di 11 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bahan Bakar Elpiji (SPPBE) resmi. Tindak kecurangan di 11 SPPBE itu ditemukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.
Dalam temuan tersebut, Zulhas menemukan adanya praktik pengurangan volume gas LPG 3 kilogram seberat 200-700 gram yang dilakukan petugas. Menurutnya, praktik pengurangan volume tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2021.*** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana

