Dituding Nyolong Beras Bansos, Oknum Kuwu di Cirebon dilaporkan ke Polisi
Seorang oknum kuwu di Desa Martapada Wetan Kecamatan Asjap Kabupaten Cirebon berinisal MF, dilaporkan ke Polres Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Seorang oknum kuwu di Desa Martapada Wetan Kecamatan Asjap Kabupaten Cirebon berinisal MF, dilaporkan ke Polres Cirebon.
Laporan terhadap oknum kuwu tersebut terkait hilangnya beras bansos yang harusnya diterima Puskesos Desa Martapada Wetan, beberapa waktu lalu. Demikian dikatakan Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti Cirebon, Zeki Mulyadi, Minggu 25 Februari 2025.
"Kami menerima kuasa dari pihak Puskesos Desa Martapada Wetan Kabupaten Cirebon. Bahwa beras bansos diduga di ambil oleh oknum kuwu desa Martapada Wetan. Jumlahnya sekitar 30 karung," ungkap Zeki.
Atas surat kuasa tertanggal 12 Februari 2024 itu, besoknya tanggal 13 Februari, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon. Saat ini yang menangi masalah tersebut adalah direktur Hukum Firma Sandekala Trimurti Cirebon, Aproyim. Sementara, tiga saksi dari pihak Puskesos Desa Martapada Wetan, hari Rabu kemarin sudah di BAP penyidik Polresta Cirebon.
"Kalau diuangkan nilainya kecil. Kan satu karung itu hanya lima kilo. Kalau dikali tigapuluh karung, ya hanya tigapuluh kilo. Kalau dirupiahkan totalnya hanya lima jutaan. Tapi kan ini beras bansos, buat kepentingan perut masyarakat yang membutuhkan," jelas Zeki.
Zeki menjelaskan, dilaporkannya MF ke Polresta Cirebon karena saat beras bansos akan dibagikan oleh Puskesos, tiba-tiba hilang. Padahal beras tersebut, sudah biasa disimpan di balai desa setempat. Dari beberapa saksi diperoleh keterangan, diduga beras- beras tersebut sengaja diambil MF dan dimasukan kedalam mobil siaga desa, lalu diangkut entah kemana.
"Nah atas kejadian tersebut, pihak Puskesos meminta pendampingan kepada kami. Ini karena ada saksi yang melihat, MF mengangkut beras-beras tersebut menggunakan mobil siaga desa," ucapnya.
Tidak itu saja lanjut Zeki, pihak Puskesos juga sudah melaporkan masalah tersebut ke Kantor Pos. Sementara informasi terbaru, Kantor Pos juga sudah melaporkan masalah tersebut ke Kemensos. Padahal aku Zeki, kalau saja masalah tersebut bisa diselesaikan dengan duduk bersama, tidak mungkin melambung ke ranah hukum.
"Ini jelas membuat malu desa Martapada Wetan. Toh nilainya tidak seberapa. Tapi kasus ini akan kami kawal terus dan harud diproses secara hukum," aku Zeki.
Sementara itu, dihubungi lewat telepon WhatsApp, Kuwu Desa Martapada Wetan, MF mengaku sudah menyerahkan persoalan tersebut. Namun lewat pesan WhatsApp, yang bersangkutan mengaku berita tersebut adalah hoax.
Sementara pengacara MF, Mustamid enggan berkomentar banyak. Tapi dirinya mengaku, sudah ditunjuk untuk mendampingi MF ketika ada kasus hukum yang menjeratnya. Mustamid tidak menampik, dia sudah mengetahui kalau kliennya dilaporkan ke Polresta Cirebon.
"Saya belum bisa komentar banyak mas. Saya masih menunggu pemanggilan klien saya oleh penyidik Polresta Cirebon. Kalau dipanggil, ya saya akan dampingi. Tunggu saja nanti perkembangannya," tukasnya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

