BPD Ciledug Tengah Desak SK Pemberhentian Tetap Kuwu Segera Diterbitkan

BPD Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, mendesak Pemkab Cirebon segera menerbitkan SK pemberhentian tetap terhadap kuwu nonaktif.

BPD Ciledug Tengah Desak SK Pemberhentian Tetap Kuwu Segera Diterbitkan
Plt Kuwu Ciledug Tengah Tajudin mengatakan, roda pemerintahan desa mulai kembali berjalan setelah diterbitkannya SK penunjukan Plt oleh pemerintah kecamatan. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menerbitkan SK pemberhentian tetap terhadap kuwu nonaktif. 

Hal itu agar proses pergantian antar waktu (PAW) dapat segera dilaksanakan. Desakan tersebut mengemuka dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar Pemerintah Desa Ciledug Tengah. Kegiatan tersebut membahas penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 serta penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Plt Kuwu Ciledug Tengah Tajudin mengatakan, roda pemerintahan desa mulai kembali berjalan setelah diterbitkannya SK penunjukan Plt oleh pemerintah kecamatan.

“Alhamdulillah, dengan adanya SK Plt, proses administrasi dan pencairan anggaran tahun 2026 sudah bisa berjalan kembali,” kata Tajudin, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, pelaksanaan Musdes dan Musdessus menjadi bagian penting dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk pencairan anggaran desa sekaligus menetapkan berbagai program yang sebelumnya tertunda.

“Kami berharap seluruh program yang sudah direncanakan dapat segera direalisasikan, termasuk penyaluran BLT Desa kepada masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Ciledug Tengah Nurwahid mengungkapkan pemerintahan desa sempat mengalami stagnasi sejak terbitnya SK pemberhentian sementara Kuwu Yudha pada 21 April 2026.

“Kami sejak awal mendesak agar segera ditunjuk Plt Kuwu supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti dan roda pemerintahan tetap berjalan,” ujar Nurwahid.

Dia menjelaskan, keterlambatan penunjukan Plt berdampak pada tertundanya sejumlah agenda penting desa, termasuk penyusunan dan pengajuan APBDes. Namun dalam tiga minggu terakhir, berbagai administrasi yang sempat terhambat berhasil diselesaikan.

“Alhamdulillah, APBDes akhirnya bisa diselesaikan sehingga hari ini Musdes dan Musdessus dapat dilaksanakan,” katanya.

Nurwahid mengaku, BPD juga memberikan penguatan kewenangan kepada Plt melalui berita acara musyawarah agar dapat menjalankan tugas pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Meski demikian, dia mengaku masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum terkait status kepemimpinan desa agar proses PAW dapat segera dilaksanakan.

“Masyarakat berharap SK pemberhentian tetap segera diterbitkan sehingga dapat ditunjuk pejabat kuwu yang nantinya mempersiapkan tahapan PAW. Kami mendesak pemerintah daerah, kecamatan, dan DPMD agar proses tersebut segera dilakukan,” ujarnya.

Dia menambahkan, masa jabatan Plt bersifat sementara dan memiliki keterbatasan kewenangan. Karena itu, kejelasan status kepemimpinan desa dinilai penting untuk mempercepat pembenahan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami ingin polemik yang terjadi di Desa Ciledug Tengah segera selesai sehingga pemerintahan desa bisa kembali fokus melayani masyarakat dan menjalankan pembangunan,” tukasnya.


Editor : Doni Ramdhani