Kuasa Hukum Warga Desa Cimayang Ingatkan Opsi Gugatan Pemberhentian Jabatan Kades

Seorang warga Desa Cimayang Muamar Hidayatullah mengajukan upaya administratif ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Kuasa Hukum Warga Desa Cimayang Ingatkan Opsi Gugatan Pemberhentian Jabatan Kades
Upaya tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya Geri Permana karena BPD Cimayang dianggap belum melakukan tindakan kongkret/faktual berupa pengawasan putusan dan evaluasi kinerja Pemdes Cimayang secara menyeluruh sebagaimana sebelumnya telah dimohonkan Muamar Hidayatullah dalam Surat Nomor 05.2026/05.PEP tertanggal 21 Mei 2026. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Seorang warga Desa Cimayang Muamar Hidayatullah mengajukan upaya administratif ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Upaya tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya Geri Permana karena BPD Cimayang dianggap belum melakukan tindakan kongkret/faktual berupa pengawasan putusan dan evaluasi kinerja Pemdes Cimayang secara menyeluruh sebagaimana sebelumnya telah dimohonkan Muamar Hidayatullah dalam Surat Nomor 05.2026/05.PEP tertanggal 21 Mei 2026.

Menurut Geri, tindakan Kepala Desa Cimayang sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa sampai saat ini belum juga melaksanakan Putusan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan suatu tindakan yang diduga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, kewajiban, larangan serta sumpah/janji jabatan sebagaimana dinyatakan tegas dalam UU Desa dan UU Administrasi Pemerintahan, sehingga kemungkinan diberhentikan dari jabatannya sebagai sesuatu yang sangat mendasar secara hukum.

"UU Administrasi Pemerintahan serta peraturan perundang-undangan turunan di bawahnya telah mengatur dengan jelas dan tegas terkait larangan yang bisa berakibat pada pemberhentian jabatan Kepala Desa Cimayang," tegas Geri Permana kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Dia menuturkan, jika BPD Cimayang benar-benar memeriksa secara utuh terkait peristiwa dan fakta-fakta yang terjadi, maka dugaan pelanggaran demi pelanggaran terjadi dan dilakukan secara berulang oleh Pemdes Cimayang itu bisa dibuktikan.

Lantaran hal itu, menjadi sangat penting bagi BPD Cimayang untuk melakukan tindakan konkret/faktual mengenai fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa selaku unsur penyelenggara pemerintahan dan sekaligus atasan PPID di Desa.

"BPD jangan sampai sekedar pelengkap formalitas struktur keanggotaan dan kelembagaan saja, tapi kewenangan, fungsi dan kewajiban yang melekat pada lembaga ini harus benar-benar dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Jika pun tindakan itu masih belum dilakukan Kepala Desa dan BPD Cimayang, kata dia, maka gugatan pemberhentian tetap dari jabatannya tanpa memperoleh hak-hak jabatan melalui skema Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (PMHP) pun menjadi sesuatu yang tak bisa dihindari. 

Sebelumnya, Muamar Hidayatullah telah memenangkan perkara sengketa informasi hingga terbitnya perintah eksekusi dari PTUN Bandung dengan diterbitkannya Penetapan Eksekusi tertanggal 2 Februari 2026.

PTUN Bandung telah mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Muamar Hidayatullah dan memerintahkan Pemdes Cimayang untuk melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Bahkan, lembaga peradilan administrasi ini juga telah memerintahkan Bupati Bogor untuk menjatuhkan Sanksi Administratif sedang terhadap termohon melalui surat tertanggal 15 April lalu," tukasnya.


Editor : Doni Ramdhani