Benang Kusut Dugaan Pelanggaran Pemilu Ridwan Kamil dan BPD Kabupaten Tasikmalaya

Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Ridwan Kamil dan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya seperti benang kusut, setelah keduanya saling bantah.

Benang Kusut Dugaan Pelanggaran Pemilu Ridwan Kamil dan BPD Kabupaten Tasikmalaya
Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Ridwan Kamil dan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya seperti benang kusut, setelah keduanya saling bantah./antarafoto

INILAHKORAN, Bandung - Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Ridwan Kamil dan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya seperti benang kusut, setelah keduanya saling bantah.

Masalah kian njlimet, karena belum juga laporan pertama rampung diselesaikan Bawaslu Jabar, kini Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia ikut melaporkan masalah serupa, dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Ridwan Kamil dan BPD Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengaku akan segera menindaklanjuti, apakah laporan dari DEEP Indonesia sudah siap dieksekusi atau tidak.

Termasuk menyelesaikan laporan pertama akan masalah serupa, dimana pada hari ini tengah memasuki pemeriksaan dan meminta klarifikasi kepada para saksi. Terlebih baik saksi atau panitia penyelenggara maupun pelapor saling bantah. Sebab pihak panitia mengaku tidak mengundang dan Ridwan Kamil mengatakan kehadirannya atas dasar memenuhi undangan.

"Tadi kita terima laporan peristiwa yang sama dari DEEP Indonesia. Tentu kita terima, walaupun ada pelaporan sebelumnya. Kita identifikasi, kalau sudah memenuhi (syarat), kita dalam rapat pleno memutuskan naik ke register. Tentu dalam rangka itu (saling bantah) kita ingin mendalami. Kemarin kita memanggil pelapor, hari ini memanggil para saksi yang kebetulan klarifikasinya di Kabupaten Tasikmalaya lokusnya. Tim kita kesana," kata Zacky saat dihubungi, Senin 22 Januari 2024.

Bila pemeriksaan para saksi dianggap memenuhi syarat, secepatnya kata dia Bawaslu Jabar akan memanggil Ridwan Kamil untuk melakukan klarifikasi terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Beberapa hari ke depan kalau dipandang cukup, kita akan panggil terlapor Pak RK untuk mengklarifikasi. Sekarang sedang berproses," imbuhnya.

Sementara Ketua TKD 02 Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil secara terpisah menyampaikan, keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut hanya memenuhi undangan dari BPD Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, BPD Kabupaten Tasikmalaya yang mengundang kata dia, merupakan Parlemen Desa dan dirinya memastikan menghormati batasan selaku Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar.

"Pertama, saya itu undangan. Bukan yang mengadakan acara, jadi tidak ada definisi pelanggaran dalam perspektif saya. Beda halnya kalau yang bikin acara TKD 02, mengundang golongan-golongan yang dianggap tidak boleh melakukan politik praktis. BPD ini juga kan banyak golongannya, golongan yang mengundang saya adalah golongan politik, Parlemen Desa. Jadi ngomong politik saya kira dalam batas-batas yang wajar. Tapi poin pertama adalah saya tidak mengundang, tidak bikin acara, saya diundang," terangnya.

Selain itu dia juga memastikan tidak ada money politic, untuk tujuan yang mengarah ke kampanye atau politik dalam kegiatan tersebut, seperti dugaan banyak pihak saat ini.

"Tidak ada money politic juga, saya klarifikasi yang. Yang ada itu di panggung spontan bikin lomba joget, yang paling heboh, paling centil, paling gemoy dikasih hadiah. Kalau money politic kan memberi uang sambil membisikkan atau menyampaikan informasi untuk memilih pasangan tertentu, kan tidak ada," imbuhnya.

Emil juga merasa bersyukur, karena dengan adanya laporan ini dapat memberinya kesempatan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam kegiatan tersebut.

"Sehingga kalau merasa belum jelas, saya apresiasi kalau ada yang melaporkan untuk mendapatkan kejernihan daripada jadi fitnah," sambungnya. 

Sedangkan mengenai pemanggilan dari Bawaslu Jabar, Emil mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim penasehat hukum TKD 02 Prabowo-Gibran Jawa Barat untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut.

"Karena saya sebagai Ketua TKD 02 Jabar, saya memegang prinsip tidak boleh ada money politic, tidak boleh ada pelanggaran-pelanggaran, kita ingin menyelenggarakan Pemilu yang bersih, jujur. Tapi kan multi tafsir yah, multi tafsir itu saya kira dihargai," ungkapnya.

Sedangkan Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tasikmalaya Hilmansyah M Husnaeni mengungkapkan, pihaknya tidak mengundang Ridwan Kamil dalam Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024 silam.

Pada laporan pertama, adalah DPD PDI Perjuangan Jawa Barat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran di Pemilu kepada Bawaslu Jabar. Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik, dimana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Maka dari itu kata Naga, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu," ujar Naga usai menyampaikan pelaporan.

Dia melanjutkan, Bawaslu Jabar sejatinya harus dapat menelusuri apakah ada dugaan melakukan kampanye di kegiatan pemerintah atau tidak, yang dilakukan oleh Ridwan Kamil tersebut.

Sebab bila menilik pada atribut yang digunakan mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 kata dia, besar kemungkinan adanya kampanye terselubung. Belum lagi imbuh Naga, ada juga dugaan bagi-bagi atau sawer uang pada peserta yang hadir.

"Kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02," paparnya.

Sementara Relawan Ganjar-Mahfud Irfan Khairullah mempertanyakan kapasitas Ridwan Kamil dalam kegiatan tersebut, mengingat yang bersangkutan bukan lagi sebagai kepala daerah. Maka dari itu pihaknya menduga, ada dugaan unsur kampanye dalam kegiatan perangkat desa tersebut.

"Kami melaporkan ini, karena ketika ada perangkat desa, kapasitas Ketua TKD ini sebagai apa? Sementara dia sudah tidak menjabat gubernur lagi. Maka, ini harus dijelaskan," tuturnya.

Maka dari itu dia berharap, Bawaslu Jabar dapat menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan ada atau tidak dugaan pelanggaran kampanye dan netralitas ASN di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu ini.

"Ini juga ada dugaan ketidak-fair-an. Maka yang kami harapkan konfirmasi dan klarifikasi dari Bawaslu terhadap kegiatan tersebut," nilainya. 

Dalam rekaman video, ada dugaan Emil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo. Tak sampai disitu, sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana