Benang Kusut Dugaan Pelanggaran Pemilu Ridwan Kamil dan BPD Kabupaten Tasikmalaya

Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Ridwan Kamil dan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya seperti benang kusut, setelah keduanya saling bantah.

Benang Kusut Dugaan Pelanggaran Pemilu Ridwan Kamil dan BPD Kabupaten Tasikmalaya
Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Ridwan Kamil dan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya seperti benang kusut, setelah keduanya saling bantah./antarafoto

Sedangkan mengenai pemanggilan dari Bawaslu Jabar, Emil mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim penasehat hukum TKD 02 Prabowo-Gibran Jawa Barat untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut.

"Karena saya sebagai Ketua TKD 02 Jabar, saya memegang prinsip tidak boleh ada money politic, tidak boleh ada pelanggaran-pelanggaran, kita ingin menyelenggarakan Pemilu yang bersih, jujur. Tapi kan multi tafsir yah, multi tafsir itu saya kira dihargai," ungkapnya.

Sedangkan Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tasikmalaya Hilmansyah M Husnaeni mengungkapkan, pihaknya tidak mengundang Ridwan Kamil dalam Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024 silam.

Baca Juga : Gunakan DAK, DPUTR KBB Bakal Perbaiki Delapan Ruas Jalan Akhir Februari 2024

Pada laporan pertama, adalah DPD PDI Perjuangan Jawa Barat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran di Pemilu kepada Bawaslu Jabar. Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik, dimana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Maka dari itu kata Naga, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu," ujar Naga usai menyampaikan pelaporan.

Baca Juga : Disparbud KBB Klaim 3,8 Juta Orang Kunjungi Objek Wisata di Lembang Sepanjang 2023

Dia melanjutkan, Bawaslu Jabar sejatinya harus dapat menelusuri apakah ada dugaan melakukan kampanye di kegiatan pemerintah atau tidak, yang dilakukan oleh Ridwan Kamil tersebut.


Editor : JakaPermana