Ungkap 9 Kasus Pencurian Motor, Satreskrim Polres Cimahi Amankan 13 Pelaku Residivis
Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah hukumnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satreskrim Polres CImahi berhasil mengungkap aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam waktu hanya sekitar 8 hingga 9 hari, tim penyidik bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap setidaknya 9 laporan perkara pencurian yang tersebar di berbagai titik, mulai dari wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga menjangkau sebagian wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan, operasi pengamanan ini membuahkan hasil berupa penangkapan terhadap 13 orang tersangka.
Dari jumlah tersebut, diketahui sebagian di antaranya merupakan pelaku berulang atau residivis yang kembali aktif beraksi.
"Mereka terbagi dalam beberapa kelompok pencuri, bahkan melibatkan pelaku pendatang dari luar wilayah seperti Cianjur," kata Niko di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026).
Selain pelaku utama, lanjut Niko, aparat juga berhasil mengamankan penadah yang turut memperlancar peredaran hasil curian.
"Dari 13 tersangka yang kami amankan, ada beberapa yang memang residivis. Mereka bukan hanya satu kelompok, melainkan beberapa jaringan," sebutnya.
"Menariknya, para pelaku lama ini seolah melatih atau menggunakan orang-orang baru untuk kembali beraksi. Asal mereka pun beragam, ada yang dari sini, tapi banyak juga yang berasal dari luar daerah," sebutnya.
Dalam pengungkapan ini, lanjut Niko, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 9 unit sepeda motor, sejumlah surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB, serta peralatan khusus yang digunakan untuk membobol kunci kontak, yaitu alat astag dan gunting.
"Dari hasil interogasi, terungkap modus operandi yang digunakan masih bersifat klasik namun sangat efektif dan cepat. Para pelaku mengincar kendaraan jenis lama yang mekanisme kelistrikannya masih sederhana," ucapnya
Niko menyebut, ada dua cara yang biasa dilakukan. Pertama menggunakan alat astag untuk merusak kunci kontak. Kedua dengan teknik memotong jalur kabel atau soket kelistrikan.
Ia menjelaskan, pelaku membawa gunting dan soket cadangan, lalu memotong jalur asli kendaraan dan menyambungkannya dengan soket yang sudah dipersiapkan. Cara ini sangat cepat, kendaraan langsung menyala dan bisa dibawa lari dalam waktu kurang dari satu menit.
"Memang ini modus lama, tapi masih sangat ampuh untuk jenis kendaraan tertentu. Pelaku tidak sembarangan mengambil, mereka berkeliling memantau lokasi dulu," jelasnya.
"Sasaran utama aksi kejahatan mereka, yakni kendaraan tua yang diparkir di lingkungan padat penduduk, perumahan, hingga kawasan kos-kosan yang ramai orang, justru di situ keamanan seringkali lengah. Waktu kejahatan paling sering terjadi antara pukul 00.00 hingga 04.00 dini hari," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Niko, kendaraan hasil curian tersebut dijual kembali dengan harga yang bervariasi, berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta tergantung kondisi fisik.
"Harganya bisa melambung tinggi jika pelaku berhasil melengkapi dengan surat-surat kendaraan yang dikawinkan atau dicocok-cocokkan agar tampak sah secara administrasi," ujarnya.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami jejak asal-usul dokumen kendaraan yang digunakan untuk memalsukan kelengkapan tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan keadaan tertentu yang memberatkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Niko menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mengimbau warga untuk lebih waspada dan memerhatikan keamanan kendaraannya, terutama bagi pemilik kendaraan tua.
"Sampai saat ini belum kami temukan adanya modus penipuan jual beli daring atau COD yang berujung pencurian. Namun kami tetap mengantisipasi segala perkembangan kejahatan," paparnya.
"Kami ingatkan, meski kendaraan diparkir di tempat ramai, jangan pernah remehkan pengamanan, karena pelaku hanya butuh waktu kurang dari satu menit untuk membawa kendaraan Anda pergi," tegasnya.
Editor : Doni Ramdhani


