DJ Panda Terancam Hukuman Berat atas Kasus Pengancaman dan Penyebaran Data Pribadi Erika Carlina

Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh DJ Panda terhadap aktris Erika Carlina kini terus bergulir dan masuk dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian. 

DJ Panda Terancam Hukuman Berat atas Kasus Pengancaman dan Penyebaran Data Pribadi Erika Carlina
DJ Panda Terancam Hukuman Berat atas Kasus Pengancaman dan Penyebaran Data Pribadi Erika Carlina

INILAHKORAN - Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh DJ Panda terhadap aktris Erika Carlina kini terus bergulir dan masuk dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian. 

Berdasarkan laporan yang telah diterima Polda Metro Jaya, DJ Panda yang diduga berinisial GS, bisa dijerat dengan sejumlah pasal pidana serius yang berpotensi menjeratnya dengan hukuman berat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa GS terindikasi melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, serta menyebarkan data pribadi milik korban, termasuk foto hasil USG kehamilan Erika Carlina ke dalam sebuah grup WhatsApp beranggotakan ratusan orang.

Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Maksimal
Dari hasil penyelidikan awal dan barang bukti yang diserahkan korban, DJ Panda dapat dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, yaitu:

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda.

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, terkait ujaran kebencian dan fitnah berbasis SARA atau pribadi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur larangan penyebaran data pribadi tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Jika seluruh pasal tersebut terbukti di pengadilan, GS alias DJ Panda dapat dikenakan hukuman akumulatif, dengan potensi hukuman lebih dari 10 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah, tergantung dari hasil pembuktian dalam proses peradilan.

Polisi Dalami Motif dan Sumber Data
Pihak kepolisian juga tengah menelusuri dari mana DJ Panda memperoleh data pribadi korban, termasuk foto USG yang dikirim ke grup WhatsApp. Penyebaran informasi sensitif semacam itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak privasi dan keamanan korban.

“Kami akan telusuri sumber data, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana distribusinya. Jika ada pihak lain yang turut serta menyebarkan, tentu bisa ikut dikenai pasal yang sama,” ujar salah satu penyidik Polda Metro Jaya.


Editor : Firda Rachmawati