DKP Jabar Awasi Pembongkaran Pagar Laut Bekasi

DKP Jabar Awasi Pembongkaran Pagar Laut Bekasi

INILAHKORAN, Bandung - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya membongkar secara mandiri, pagar laut yang mereka bangun di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten bekasi.

Pembongkaran ini menyusul adanya putusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menyatakan bahwa PT TRPN terkonfirmasi melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Serta PT TRPN mengakui telah melakukan reklamasi, tanpa izin pemanfaatan ruang laut dan menyatakan kesiapan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah Manap mengatakan, pembongkaran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya.

Tindaklanjutnya kata Hermansyah, PT TRPN harus menjalani sanksi administrasi, dengan melakukan pembongkaran pagar laut pada Selasa 11 Februari 2025. Dimana akan diawasi secara penuh oleh DKP Jabar.

"PT TRPN melakukan tahapan pembongkaran pagar laut secara mandiri, menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait," ujar Hermansyah dalam keterangan resmi, Selasa 11 Februari 2025.

DKP Jabar sambung Hermansyah, akan mengerahkan Kapal Pengawas Napoleon dan kapal fungsional lainnya, guna memastikan pembongkaran pagar laut berjalan maksimal.

"Hingga kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat," ucapnya.

Dia berharap, seiring pembongkaran pagar laut ini, pemerintah mampu menyeimbangkan antara kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir.

"Dengan mengedepankan pemenuhan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan sebelum dilakukan kegiatan ekonomi," imbuhnya.

Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah personel yang terdiri dari tim PT TRPN yang dimulai area reklamasi pagar laut sepanjang 2 km di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten bekasi yang bukan merupakan bagian kesepakatan kerjasama dengan Pemda provinsi Jawa Barat. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti