Pembongkaran Pagar Laut Bekasi Ditarget Rampung 10 Hari
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah Manap mengungkapkan, pembongkaran pagar laut sepanjang 3 km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi ditargetkan rampung dalam 10 hari.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah Manap mengungkapkan, pembongkaran pagar laut sepanjang 3 km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi ditargetkan rampung dalam 10 hari.
Hermansyah mengatakan, saat ini DKP Jabar masih melakukan pengawasan di hari kedua, dalam eksekusi pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
"Hari ini hari kedua pembongkaran pagar luat. Kemarin dari TRPN (target), mudah-mudahan dalam 10 hari selesai. Kalau tidak selesai dalam 10 hari, tentu akan diperpanjang sampai selesai," ujar Hermansyah saat dihubungi INILAH, Rabu 12 Februari 2025.
Soal progres jumlah panjang pagar laut yang telah dibongkar selama dua hari ini, dia mengaku belum mendapat laporan. Mengingat dalam pelaksanaannya dikatakan Hermansyah, mengikuti cuaca.
"Saya masih tunggu laporan. Kegiatannya dilakukan dari pagi sampai sore atau sampai cuaca yang memungkinkan. Gelombang tidak terlalu besar, angin tidak terlalu besar, mereka bisa melakukan sampai sebelum Maghrib," ucapnya.
Seperti diketahui, pembongkaran pagar laut ini telah dieksekusi sejak kemarin, usai adanya putusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan PT TRPN melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengakui melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
Hermansyah menerangkan, bahwa PT TRPN juga telah mengakui melakukan pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif.
"Termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 dan perubahannya," katanya.
pembongkaran pagar laut menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait.
"DKP jabar akan mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Pokmaswas Muara Gembong Kabupaten Bekasi," terangnya.
Hermansyah mengatakan, hingga kini KKP RI telah melakukan penyegelan pagar yang membentang di laut Kabupaten Bekasi, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.
"Harapan ke depan setelah pagar laut ini dibongkar, pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir dengan mengedepankan pemenuhan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan sebelum dilakukan kegiatan ekonomi," paparnya.
Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah personel yang terdiri dari Tim PT. TRPN yang dimulai area reklamasi pagar laut sepanjang 3 km di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Area yang dibongkar ini bukan merupakan bagian kesepakatan kerjasama dengan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Editor : Doni Ramdhani

