Aturan Baru Jam Kerja PNS 2025, 3 Hari di Kantor 2 Hari WFA

Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah merencanakan aturan baru terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025.

Aturan Baru Jam Kerja PNS 2025, 3 Hari di Kantor 2 Hari WFA
Aturan baru jam kerja PNS 2025

INILAHKORAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah merencanakan aturan baru terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif mengatakan saat ini aturan baru soal jam kerja PNS 2025 masih terus digodok.

Zudan menyampaikan, rencananya jam kerja PNS terbaru tersebut tiga hari kerja dan 2 hari bekerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

“Formula 2 hari work from anywhere dan 3 hari work from office ini akan berlaku sebentar lagi," ujar Zudan.

"BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” sambungnya.

Zudan menuturkan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Dia menuturkan bahwa perpres terkait fleksibilitas kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement (FWA).

Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.

Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja, telah diatur dalam Perpres 21/2023 ini. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.

Lebih lanjut, Zudan menilai dalam hal mengimplementasikan perpres terkait fleksibilitas kerja pegawai ASN sesuai dengan Perpres 21/2023, implementasinya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Kendati demikian, dia juga mengungkapkan bahwa tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel.


Editor : Firda Rachmawati