Dongkrak PAD Jawa Barat, Erwan Berharap Dua Perda Ini Segera Rampung
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD menggelar rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi. Paripuirna tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis 4 Desember 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD menggelar rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi. Paripuirna tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis 4 Desember 2025.
Dua Ranperda tersebut yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan.
Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan berharap dua Ranperda itu dapat segera selesai untuk ditetapkan menjadi Perda, guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya berharap Perda ini segera selesai, sehingga PAD Provinsi Jawa Barat semakin meningkat dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," ujar Erwan.
Dia melanjutkan, dalam pandangan umum fraksi tidak ada catatan khusus yang dikemukakan. Ini menandakan bahwa baik eksekutif maupun legislatif memiliki harapan yang sama, terhadap dua Perda tersebut.
Dia berharap, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan panitia khusus (Pansus) DPRD Jabar, dapat bersinergi secara efektif agar dua Ranperda tersebut dapat segera ditetapka menjadi Perda.
"Tadi semua berjalan dengan lancar, tidak ada catatan-catatan khusus. Cuma nanti akan lebih berkembang pada saat pembahasan dengan dinas-dinas terkait, antara Pansus dengan dinas tersebut, dengan bahasa yang lebih dalam lagi, sehingga betul-betul nanti Perda-nya ini sempurna," ucapnya.
Disinggung mengenai adanya laporan dari DPRD Jabar dalam pandangan umum fraksi, terkait dugaan PAM Jaya yang mengambil air permukaan dari salah satu waduk yang ada di Jawa Barat.
Erwan mengaku akan segera menelusuri, termasuk ketentuan penarikan pajak atau retribusi, atas pengambilan air permukaan yang terjadi lintas wilayah ini.
"Tadi ada notice seperti itu. Ini akan segera ditentukan bagaimana aturannya tentang pajak daerah lain yang mempergunakan air permukaan dari Jawa Barat," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

