Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Terdakwa kasus trading binomo option Quotex Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di sidang lanjutan PN Bale Bandung, Rabu 16 November 2022. 

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dan Ketua Tim JPU Baringin Sianturi itu menegaskan Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara.  (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Terdakwa kasus trading binomo option Quotex Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di sidang lanjutan PN Bale Bandung, Rabu 16 November 2022. 

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dan Ketua Tim JPU Baringin Sianturi itu menegaskan Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara

Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara lantaran terdakwa telah menyebarkan berita bohong dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga : Bukan Begal, Kata Warga Dua Jasad Di Cibeureum Korban Kecelakaan

Selain itu, Doni Salmanan juga diwajibkan mengganti kerugian para korban sebesar Rp17 miliar.

"Terdakwa terbukti menikmati hasil kejahatannya untuk memenuhi kemewahan gaya hidup. Terdawa melakukan tindak pidana dengan katagori modern dan canggih," kata Baringin saat membacakan tuntutannya.

Wakil Ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan Syaripudin, merasa puas dengan tuntuan dari JPU ini. Perjuangan para korban selama ini tidak sia-sia. Setelah sebelumnya, sidang tuntutan ini batal dilaksanakan pada tiga pekan yang lalu.

Baca Juga : Warga Tanjungjaya Keluhkan Jalan Rusak Selama 12 Tahun, Komisi III DPRD KBB Bakal Prioritaskan Perbaikan

"Termasuk tadi ada penggabungan perkara, perdata dan pidananya. Tadi di tuntutan juga masuk untuk restitusi kepada para korban. Semoga nanti putusan Majelis Hakim i sesuai apa yang kami harapkan. Supaya restitusinya di balikan kepada korban," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani