Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Melakukan Pembelaan 

Tim kuasa hukum terdakwa menilai hak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp17 miliar. 

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Melakukan Pembelaan 
Firman Arif sebagai kuasa hukum mengaku pihaknya juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan terkait Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Tim kuasa hukum terdakwa menilai hak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp17 miliar. 

Namun demikian, Firman Arif sebagai kuasa hukum mengaku pihaknya juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan terkait Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara.

"Kami akan mempergunakan hak mengajukan pembelaan menyusul Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara. Karena semua dana yang ada itu, berdasarkan fakta persidangan tidak semuanya dari Quotex. Nanti akan kita jabarkan dalam nota pembelaan," kata Firman Arif usai persidangan di PN Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu 16 November 2022.

Baca Juga : Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Firman menjelaskan, untuk menanggapi tuntutan dari JPU dan permintaan restitusi yang diajukan Paguyuban Korban Doni Salmanan dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), pihaknya diberikan waktu oleh majelis hakim selama satu pekan.*** (rd dani r nugraha)


Editor : Doni Ramdhani