Doni Salmanan Jadi Tersangka, Meminta Doa Masyarakat Agar Hukumannya Berkurang

Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Qu

Doni Salmanan Jadi Tersangka, Meminta Doa Masyarakat Agar Hukumannya Berkurang
Doni Salmanan Jadi Tersangka, Meminta Doa Masyarakat Agar Hukumannya Berkurang.(dok/Pikiran-rakyat)

INILAHKORAN, Bandung – Crazy Rich Bandung Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Pasca penetapan itu, Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus tersebut.

Baca Juga: Jembalas Diperbaiki, Pengelola Sebut Warga dan Anak Sekolah Banyak yang Terlambat

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," kata Doni dikutip dari PMJ News, Selasa, 15 Maret 2022.

Doni Salmanan berharap seluruh masyarakat Indonesia bisa memaafkan perbuatannya tersebut. "Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucap Doni.

Dia pun meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar hukuman atau sanksi yang diterimanya bisa sedikit berkurang.

Baca Juga: Muhammad Farhan : Wacana Penundaan Pemilu 2024 Kepentingan Pragmatis

"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," tuturnya.

Lebih lanjut, Doni Salmanan pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam trading khususnya yang ilegal serta merugikan diri sendiri.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan trading yang ilegal," tutupnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Dara – Vidi Aldiano

Atas perbuatannya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***


Editor : inilahkoran