INILAHKORAN, Bandung - Novy Yulianty, dosen prodi psikologi Universitas Muhammadiyah Bandung, menilai kasus guru pesantren HW yang mencabuli santriwati mencederai institusi pendidikan Islam.
Novy Yulianty, dosen cantik Universitas Muhammadiyah Bandung itu bahkan menilai aksi HW, guru cabul di Bandung itu, juga tak menggambarkan kebatinan Islam sebagai agama yang mengedepankan welas asih kasih sayang dalam relasi guru-murid.
Adapun penyebab HW, guru cabul pesantren di Bandung itu berbuat seperti itu, bisa jadi karena beberapa hal. Di antaranya pelaku mengalami penyimpangan seksual, gangguan kepribadian atau gangguan jiwa berat lainnya.
"Saya belum bisa menyatakan diagnosa pasti, karena saya tidak memeriksa secara langsung terhadap pelaku," kata Novy Yulianty.
Namun, selain proses hukum yang harus terus berjalan, Novy Yulianty menyarankan sebaiknya pelaku diberi penanganan terkait gangguan yang dialaminya, yaitu terapi psikologis oleh psikolog atau farmakoterapi (terapi obat-obatan) dari psikiater.
Lalu, dari sisi korban, kata dia, tentu saja ini hal yang menyakitkan, membawa pengalaman buruk seumur hidup dan mempengaruhi seluruh aspek kehidupan yang menimbulkan trauma mendalam.
Para korban wajib mendapatkan pendampingan psikologis agar kondisi psikisnya bisa kembali stabil. Apalagi bagi korban yang sampai melahirkan , ini tentu aja sangat berat karena harus menjalani peran sebagai ibu di usia dini.
Sementara itu, terdakwa kasus pencabulan guru pesantren bandung terhadap belasan anak didiknya, HW, terancam hukuman kebiri. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Kita akan pelajari dan kaji lebih lanjut. Karena korban cukup banyak," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, Sabtu.
Bunyi hukum kebiri, yakni PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020, Tindakan Kebiri Kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lainnya yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga akan menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. (okky adiana)