DP2KBP3A KBB Turunkan Tim Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Oknum PPPK KBB

DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menurunkan tim untuk melakukan pendampingan korban pelecehan seksual seksual yang dilakukan oknum pegawai PPPK di Pemkab Bandung Barat.

DP2KBP3A KBB Turunkan Tim Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Oknum PPPK KBB
Tim tersebut nantinya bakal bertugas untuk memastikan berbagai kebutuhan psikologis para korban. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Ngamprah - DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menurunkan tim untuk melakukan pendampingan korban pelecehan seksual seksual yang dilakukan oknum pegawai PPPK di Pemkab Bandung Barat.

Tim tersebut nantinya bakal bertugas untuk memastikan berbagai kebutuhan psikologis para korban.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya.

Berdasarkan informasi, terduga pelaku berinisial DR bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB.

“Karena ini menyangkut anak di bawah umur, sudah menjadi tupoksi kami untuk melakukan pendampingan. Jika diperlukan visum akan dilakukan, dan kami juga siap menghadirkan psikolog,” kata Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Rini Hariani, Senin 8 September 2025.

Hingga saat ini, ungkap Rini, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Polres Cimahi terkait hasil pemeriksaan. Berdasarkan konfirmasi terakhir, terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Jika mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, setiap tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana berat," ungkapnya.

Kemudian, pada Pasal 82 menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, disertai denda maksimal Rp5 miliar.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain selain tiga anak tiri tersebut. 

"DP2KBP3A berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan fisum dan psikolog kepada para korban hingga kasus ini tuntas," kata Rini.

Rini menambahkan, bagi masyarakat yang mengalami hal yang serupa terkait pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi hotline Gerakan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (Gepprak) di 081323222120.

Kasus ini, ungkap Rini, sempat memicu kebingungan publik lantaran beredar isu bahwa pelaku merupakan sopir Bupati KBB. Namun, DP2KBP3A menegaskan kabar tersebut tidak benar.

“Pelaku memang P3K di Disnaker, baru diangkat beberapa bulan lalu. Jadi bukan sopir Bupati seperti kabar yang beredar,” tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani