DP3AKB Jabar Kawal Kasus Perempuan Rancaekek Diduga Disekap dan Dianiaya Kekasih
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat memastikan memberikan pendampingan penuh terhadap YTT (30),
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat memastikan memberikan pendampingan penuh terhadap YTT (30), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh pria yang mengaku sebagai kekasihnya.
Korban yang kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tidak hanya mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum, tetapi juga perlindungan psikologis dan hukum yang sedang disiapkan oleh pemerintah daerah.
Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti menyampaikan, keprihatinannya atas peristiwa yang dialami korban dan memastikan negara hadir dalam proses penanganan kasus tersebut.
Melalui UPTD Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Jabar, DP3AKB langsung bergerak melakukan serangkaian koordinasi sejak korban ditemukan dan dirawat di rumah sakit.
Langkah awal yang dilakukan mencakup koordinasi dengan dokter forensik, terkait identitas korban dan pihak yang mengantarkannya ke rumah sakit. Selain itu, DP3AKB Jabar juga berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami korban.
Tidak berhenti di situ, UPTD PPA Jabar turut mendampingi kakak kandung korban, saat melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Laporan polisi telah diterima dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT menggunakan Pasal 466 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di tengah proses penyidikan yang berjalan, DP3AKB juga telah mengajukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
Selain mengawal proses hukum, fokus utama pemerintah saat ini adalah pemulihan kondisi korban yang diduga mengalami dampak fisik dan psikologis akibat kekerasan yang dialaminya.
"Terhadap korban akan dilakukan assessment termasuk konseling dengan psikolog dan pemeriksaan psikologis dalam rangka pemulihan kondisi psikis korban," ujar Siska saat dihubungi INILAHKORAN.ID, melalui layanan pesan Senin (22/6/2026).
Menurutnya, pemulihan korban tidak dapat dilakukan secara parsial. Dukungan keluarga menjadi faktor penting dalam proses rehabilitasi sehingga pendampingan juga akan diberikan kepada keluarga korban.
"Terhadap keluarga korban akan diagendakan pertemuan dengan psikolog, karena korban memerlukan dukungan dari keluarga dan keluarga adalah support system terbesar bagi korban," katanya.
DP3AKB Jabar juga menyiapkan pendampingan hukum, untuk memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses penyidikan hingga persidangan. Koordinasi intensif dilakukan dengan penyidik Polda Jabar, pihak RSHS, LPSK, serta berbagai pihak terkait lainnya.
kasus yang menimpa YTT kata Siska, sekaligus menjadi pengingat masih tingginya ancaman kekerasan terhadap perempuan yang kerap berawal dari relasi personal. Sebab itu, DP3AKB Jabar akan memperkuat edukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan melalui berbagai program yang telah berjalan, termasuk Jabar Cekas dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Siska mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk meningkatkan kewaspadaan saat menjalin komunikasi maupun hubungan dengan orang yang belum dikenal secara mendalam.
"Sebaiknya masyarakat khususnya perempuan berhati-hati saat berkomunikasi dengan orang lain yang belum dikenal baik," ucapnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak menutup mata, apabila menemukan dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.
"Jika masyarakat, pihak keluarga, atau aparat daerah setempat melihat maupun mendengar adanya dugaan kasus kekerasan, sebaiknya segera melapor kepada aparat penegak hukum atau kepada UPTD PPA Jabar di nomor hotline 085222206777," tandasnya.
Seperti diketahui, YTT harus kehilangan penglihatan setelah menjadi korban penganiayaan kekasihnya, Taufik Hidayat (30) selama hampir tiga tahun.
Adik kandung YTT, Syahrul Ulum (26) mengatakan, kakaknya sejak 2023 menjalin hubungan dengan Taufik yang dikenalnya di sebuah konser musik di Tritan Point, Kota Bandung.
Tiga tahun tanpa kabar, pada Rabu (10/6) pihak keluarga mendapat telepon dari RS Hasan Sadikin. Setibanya di rumah sakit, keluarga mendapati kondisi YTT sudah dalam kondisi luka berat
kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jabar, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. ***
Editor : JakaPermana

