DPKPP dan LH  Kab Cirebon Tutup Mulut Terkait Penggadaan Tanah TPAS

Gembar-gembor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon yang optimis pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) bisa terealisasi masih dipertanyakan. Buktinya, Kepala DPKPP Agas Sukma Nugraha dan Kepala DLH Kabupaten Cirebon Deni Nurcahya enggan berkomentar. Beberapa kali dihubungi baik melalui telepon seluler maupun pesan singkat tidak direspons.

DPKPP dan LH  Kab Cirebon Tutup Mulut Terkait Penggadaan Tanah TPAS
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Gembar-gembor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon yang optimis pengadaan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) bisa terealisasi masih dipertanyakan. Buktinya, Kepala DPKPP Agas Sukma Nugraha dan Kepala DLH Kabupaten Cirebon Deni Nurcahya enggan berkomentar. Beberapa kali dihubungi baik melalui telepon seluler maupun pesan singkat tidak direspons.

Hanya saja, Kabid Kebersihan DLH Fitroh Suharyono mengaku dalam hal ini DLH hanya tim pendukung saja, Itu pun pada ranah sosialisasi kepada masyarakat. Namun, sampai saat ini menurutnya sosialisasi saja belum dilakukan karena belum ada pembentukan tim. Masalah perencanaan tanah itu mekanismenya ada pada DPKPP dan bukan pada DLH.

"Silakan tanya ke DPKPP saja kalau pengadaan tanah untuk TPAS. Semua mekanismenya ada di sana. DLH hanya anggota tim untuk sosialiasi yang dibentuk oleh Pemkab Cirebon," aku Fitroh, Senin (15/3/2021).

Baca Juga : Puluhan Warga Perumahan di Tasikmalaya Terpapar Covid-19

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa mengaku kalau sesuai agenda seharusnya sosialisasi pengadaan tanah TPAS sudah berjalan. Namun pada kenyataannya, kemungkinan adanya pemotongan anggaran untuk refocusing menjadi salah satu kendala.

"Ini kemungkinan karena persoalan ada refocusing anggaran. Logikanya, kalau anggaran pengadaan tanah itu satu kesatuan, apakah mau anggarannya di parsial. Artinya, apakah bisa anggaranya dipecah-pecah. Nah persoalan lainnya, apakah mau masyarakat menerima anggarannya dipecah-pecah," kata Jawa.

Menurutnya, appraisal tanah juga akan berpengaruh ketika sudah ditetapkan, namun saat pelaksanaan ada refocusing anggaran. Ironisnya lagi, penentuan appraisal tanah untuk TPAS tadi, sama sekali tidak melibatkan dewan. Harusnya, kalau DPKPP enggan memberikan komentar, harusnya sudah muncul angka appraisal dilapangan yang kongkrit, supaya masyarakat tahu.

Baca Juga : Dari Total 7.627 Kasus Covid-19, Kematian di Garut Capai 284 Orang

"Ya meskipun bukan suatu keharusan dewan dilibatkan dalam penentuan appraisal, minimal kami harus tahu. Kalau persoalan optimis tidaknya bisa terealisasi, itu sudah telat untuk dibahas. Yang penting, SKPD terkait punya keinginan tidak merealisasikan tanah untuk TPAS ini. Kalau niat, tidak perlu waktu lama untuk melaksanakan sosialiasi," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani