DPKPP Kabupaten Bogor dan KPK Kejar Aset dari Tangan Developer Perumahan
Dari 841 developer perumahan, baru 221 developer yang sudah menyerahkan lahan PSU, fasilitas sosial maupun fasilitas umum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Dari 841 developer perumahan, baru 221 developer yang sudah menyerahkan lahan sarana prasarana utilitas (PSU), fasilitas sosial maupun fasilitas umumnya. Sedangkan, sebanyak 321 developer tidak diketahui rimbanya hingga menyisakan masalah bagi Pemkab Bogor.
Lahan PSU, fasilitas sosial maupun fasilitas umumnya tersebut sangat penting, karena setelahh diserahkan ke pemerintah daerah maka akan menjadi aset Pemkab Bogor.
"Sesuai arahan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), kami terus mengejar aset PSU, fasilitas sosial maupun fasilitas umum dari 841 developer perumahan, dari jumlah itu baru 221 developer yang sudah menyerahkan lahan PSUnya dan sudah menjadi aset Pemkab Bogor," kata Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Lestya Irmawati kepada wartawan, Selasa 14 September 2021.
Baca Juga: Meski Pembebasan Lahan Belum Sinkron, Eka Wardhana Pastikan Pembangunan Jalan R3 Bogor Lanjut
Ia menerangkan untuk mengejar target penyelamatan aset Pemkab Bogor tersebut, DPKPP Kabupaten Bogor dan KPK akan mengundang secara berkala developer perumahan yang belum menyerahkan lahan lahan PSU, fasilitas sosial dan fasilitas umum.
"Pemkab Bogor bersama KPK sudah mengagendakan secara berkala pertemua dan sosialisasi penyerahan lahan PSU, fasilitas sosial maupun fasiitas umumnya, namun kami juga ada kendala, dimana 321 developer perumahan tidak diketahui rimbanya hingga kami pun disorot oleh KPK untuk mencari pemilik developer perumahan yang dimaksud," terangnya.
Untuk mencatat aset Pemkab Bogor dari developer perumahan yang tak tau dimana rimbanya tersebut, pihaknya akan melibatkan warga perumahan tersebut untuk membuat laporan ke KPK.
Baca Juga: Rocky Gerung vs Sentul City, Ade Yasin Akhirnya Angkat Bicara, Minta Selesaikan Secara Hukum
"Untuk warga perumahan yang developer perumahan tak tahu dimana rimbanya dan belum membuat berita acara serah terima administrasi, maka kami meminta mereka membantu membuat laporan atau mengajukan penyerahan lahan PSU, fasilitas sosial maupun fasilitas umum tersebut. Usai itu sesuai aturan kami juga akan umumkan ke media massa terkait pengumuman developer perumahan tersebut," tutur Irma sapaan akrabnya.
Agar memudahkan penyelamatan aset Pemkab Bogor dari tangan developer perumahan, Pemkab Bogor lanjutnya akan menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang penyerahan lahan PSU, fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Baca Juga: Longsor di Rumpin karena Pengawasan Usaha Tambang Lemah, Ade Yasin Bakal Lakukan Ini
"Bersama tim Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Kabupaten Bogor, saat ini kami sedang merancang isi aturan Perda penyerahan lahan PSU, fasilitas sosial dan fasilitas umum," tukasnya. (reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


