Rocky Gerung vs Sentul City, Ade Yasin Akhirnya Angkat Bicara, Minta Selesaikan Secara Hukum
Bupati Bogor Ade Yasin meminta Rocky Gerung dan PT. Sentul City untuk menyelesaikan sengketa di atas meja hijau.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Babakan Madang- Belum ada aduan dari kubu Rocky Gerung, warga Desa Bojong Koneng, Babakan Madang maupun PT. Sentul City Tbk terkait sengketa lahan milik mereka. Bupati Bogor Ade Yasin pun meminta pihak-pihak diatas menyelesaikannya secara hukum.
"Hingga saat ini kami belum menerima aduan dari pihak sengketa, karena masing-masing punya bukti maka silahkan diselesaikan secara hukum," kata Ade kepada wartawan, Selasa, (14/09/2021).
Kuasa hukum Rocky Gerung, yaitu Haris Azhar menuturkan bahwa persoalan sengketa lahan ini bukan urusan pihaknya dengan Pemkab Bogor, tetapi pihaknya dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan PT. Sentul City Tbk.
Baca Juga: Jubir Sentul City Singgung Andi Junaidi, Pengacara Rocky Gerung Sentil Kasus Bos Sentul City
"Upaya pemulihan hak lahan Rocky Gerung dan warga Desa Bojong Koneng kami anggap bukan urusan kami dengan Pemkab Bogor, tetapi urusan kami dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan PT. Sentul City Tbk. Surat HGB PT. Sentul City Tbk diduga diraih tidak sesuai prosedur, dimana tiba-tiba nongol dan tidak ada proses jual beli dengan Rocky Gerung atau pemilik lahan sebelumnya yaitu penggarap lahan milik PT. Perkebunan Nusantara. Kalaupun ada surat HGB yang dikeluarkan Kantor ATR/BPN, bukan cerita baru kalau pejabat BPN mengeluarkan dokumen palsu," tutur Haris.
Alumni Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menambahkan walaupun PT. Sentul City Tbk memiliki surat hak guna bangunan (HGB), sementara Rocky Gerung hanya akte jual beli (AJB). Namun kepemilikan lahan seluas 800 meter Ricky Gerung di Block 27 terbilang kuat.
Baca Juga: Rocky Gerung vs Sentul City: David Sayangkan RG Beli Tanah dari Terpidana Kasus Jual Beli Tanah
"Rocky Gerung membeli lahan ini Tahun 2009 lalu dari petani penggarap, dengan bukti AJB dan surat tanah garapan dan menguasai lahansebagai syarat-syarat ketika lahan ini mau disertifikatkan. Sementara PT. Sentul City Tbk, kalau prosedur surat HGBnya ditempuh atau disusun secara bolong-bolong maka surat HGBnya patut diduga palsu," tambahnya.
Rocky Gerung memaparkan bahwa pihak PT. Sentul City Tbk merupakan biangnya kriminal, hal itu ia katakan karena adanya isu liar berkembang perihal pembelian tanah yang dibeli olehnya dari seorang kriminal atau tahanan.
"PT Sentul City Tbk -biang kriminalnya karena pemilik perusahaan developer perumajan tersebut pernah diamankan KPK, ditahan di jeruji besi selama 5 tahun. Walaupun akhirnya, hukumannya tinggal 2,5 tahun," papar Rocky. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


