Jubir Sentul City Singgung Andi Junaidi, Pengacara Rocky Gerung Sentil Kasus Bos Sentul City
Klaim PT Sentul City Tbk mendapat bantahan dari kubu Rcky Gerung. Jika Sentul City menuding Andi Junaidi bermasalah, ii balasan kubu Rocky.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Babakan Madang – Klaim PT Sentul City Tbk mendapat bantahan dari kubu Rocky Gerung. Jika Sentul City menuding Andi Junaidi bermasalah, mereka pun menyatakan Sentul City pernah tersandung masalah hukum alih fungsi lahan.
Salah seorang pengacara Rocky Gerung, Alghiffari Aqsa Amar, mengatakan pernyataan Sentul City bahwa pihaknya telah mengelola lahannya dengan baik sejak memperoleh surat HGB, sangat mudah dibantah.
Dia menyebutkan tak ada gangguan terhadap penggarap yang menggarap lahan sejak tahun 1960-an dan lalu di-over alih ke Rocky Gerung sejak tahun 2009.
“Baru saat ini saja mereka tiba-tiba mengklaim punya surat HGB dan berhak atas tanah yang sudah dipelihara dengan baik oleh Rocky,” katanya.
Baca Juga: Rocky Gerung vs Sentul City: David Sayangkan RG Beli Tanah dari Terpidana Kasus Jual Beli Tanah
Terkait Andi Junaidi yang dikatakan sebagai terpidana dan orang tidak benar hal tersebut perlu ditelah lagi. Bisa jadi, menurutnya, Andi Junaidi adalah korban kriminalisasi dari pengembang di mana hal itu terjadi di kasus tanah yang lain.
Andi Junaidi disebut-sebut sebagai pihak yang menjual lahan tersebut kepada Rocky Gerung. Dia dikabarkan pernah tersangkut masalah jual beli lahan bahkan mendapat vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Cibinong.
Alghiffari Aqsa Amar yang juga advokat Komite Warga Sentul City (KWSC) ini memaparkan walaupun ada permasalahan antara Andi Junaidi dengan pihak lain, maka jual beli dengan Rocky Gerung tidak serta merta gugur. Terlebih Rocky adalah orang yang beritikad baik dan memfungsikan lahan.
“Jika menggunakan logika terpidana sebagai pihak yang patut dicurigai, maka kita juga bisa mencurigai PT Sentul City Tbk karena pemiliknya merupakan terpidana suap alih fungsi hutan lindung. Kita patut mencurigai PT Sentul City Tbk melakukan hal serupa dalam penerbitan sertifikat yang merugikan warga,” balasnya.
Baca Juga: Rocky Gerung vs Sentul City: Perjuangan Kami untuk Warga Desa Bojongkoneng!
Sentul City memang pernah terantuk kasus alih fungsi lahan. Salah satu bosnya kala itu, Cahyadi Kumala, bahkan divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, meski “didiskon” menjadi 2,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Kasus yang menjerat Cahyadi ini bermula saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kurir FX Yohan Yap yang menyuap Bupati Bogor (saat itu) Rachmat Yasin. Dari tangkapan ini, KPK lalu menangkap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) yang juga bos Sentul City Swie Teng alias Kwee Cahyadi Kumala. Tujuan suap itu terkait izin pembebasan lahan proyek Sentul City.
Sebelumnya, Juru bicara PT Sentul City Tbk, David Rizal Nugroho, menjelaskan kronologi hingga terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Mereka mengaku melalui proses yang legal, sesuai prosedur dan aturan serta hukum yang berlaku.
Baca Juga: Rocky Gerung vs Sentul City: Haris Azhar Pertanyakan HGB Pengembang
David menjelaskan pihaknya sejak memperoleh HGB tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik, antara lain bekerja sama dengan masyarakat.
Terkait masalah over alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, pihaknya pun menyayangkan dan mengaku prihatin.
Hal itu karena sudah beberapa kali Andi Junaidi telah menjual belikan lahan milik PT Sentul City Tbk. Bahkan Andi pernah tersandung masalah hukum dan menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. (reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


