Rocky Gerung vs Sentul City: Haris Azhar Pertanyakan HGB Pengembang
Kuasa hukum Rocky Gerung dan warga Bojongkoneng, Haris Azhar, menduga surat HGB yang diakui Sentul City didapat tak sesuai prosedur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Babakan Madang – Pengacara atau kuasa hukum Rocky Gerung dan warga Desa Bojongkoneng, Babakan Madang, Haris Azhar , menduga surat hak guna bangunan yang diaku PT Sentul City Tbk didapatkan tidak sesuai prosedur.
Hal itu karena surat HBG tersebut tiba-tiba ada tanpa proses jual beli dengan Rocky Gerung atau pemilik lahan atau penggarap lainnya.
“Surat HGB PT Sentul City Tbk diduga diraih tidak sesuai prosedur, dimana tiba-tiba nongol dan tidak ada proses jual beli dengan Rocky Gerung atau pemilik lahan sebelumnya yaitu penggarap lahan milik PT Perkebunan Nusantara,” katanya.
Baca Juga: Rocky Gerung yang Disomasi PT Sentul City, Andi Arief dan Ruhut Sitompul yang Ribut di Medsos
Kalaupun ada HGB yang dikeluarkan Kantor ATR/BPN, menurutnya, bukan cerita baru kalau pejabat BPN mengeluarkan dokumen palsu.
“Urusan kami bukan dengan Pemkab Bogor, tetapi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor,” ungkap Haris kepada wartawan, Senin, 13 September 2021.
Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini menambahkan kasus disomasinya Rocky Gerung karena lahan rumahnya terkena ploting oleh PT Sentul City Tbk.
Baca Juga: Disomasi Sentul City, Rocky Gerung Anggap Prank
Dia menyebutkan pihaknya tidak akan menyerah kepada pengembang perumahan karena tidak sesuai prosedur. Ploting pengembangan usaha harusnya dikonsultasikan dengan warga sekitar dan Pemkab Bogor.
“Dia tidak boleh bawa pasukan yang badannya segede kulkas, lalu mendorong-dorong, merobohkan rumah warga dan mengusir warga seenaknya. Kalaupun mereka mau menguasai harus beli dari pemilik lahannya secara hukum,” tambahnya. (reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


