DPKPP Kabupaten Bogor Ungkap Kronologis TPBU Yayasan Sinar Bumi Belum Berizin

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor buka suara terkait pembukaan segel di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi di wilayah Kecamatan Jonggol.

DPKPP Kabupaten Bogor Ungkap Kronologis TPBU Yayasan Sinar Bumi Belum Berizin

INILAHKORAN, Bogor-Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor buka suara terkait pembukaan segel di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi di wilayah Kecamatan Jonggol.

Kabid Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) DPKPP Kabupaten Bogor Nunung Toyibah menerangkan terkait TPBU Yayasan Sinar Bumi di Jonggol benar adanya dan sedang proses perizinan.
 
"TPBU Jonggol yah yang pernah disegel Satpol PP, memang itu belum tuntas perizinannya," terang Nunung Toyibah kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.

Selain itu, tutur Nunung Toyibah pihaknya mendapat informasi kalau ada masalah internal juga, tetapi pihaknya hanya fokus dalam proses perizinannya.

Baca Juga : Jumlah Penduduk Meningkat dan Kesulitan Cetak Sawah Baru, Pemkab Bogor Masih Berharap Swasembada Pangan

"Sampai saat ini belum berlanjut proses perizinannya, karena ada konflik internal, dan berprosesnya sudah lama itu," tuturnya.

Dia beranggapan alasan Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel mungkin karena ada masalah, yaitu  TPBU Yayasan Sinar Bumi  belum mengantongi perizinan.

"Meskipun begitu,  untuk izinnya belum tuntas yah dan harus bisa dibereskan oleh Yayasan Sinar Bumi," ungkapnya.

Baca Juga : Asmawa Tosepu Berharap Raihan WTP, Minta Jajarannya di Pemkab Bogor Laksanakan Rekomendasi BPK

Nunung menjelaskan bahwa sesuai dokumen memang sudah ada beberapa perizinan terbit, dan itu makam sudah lama berdiri, hanya ada penambahan luasan area lahan TPBU saja.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti