DPMD Jabar Tegaskan Transparansi Dana Desa, Kades Panggalih Cisewu Sudah Diingatkan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat menegaskan bahwa kewajiban transparansi pengelolaan dana desa bukan hal baru dan telah disampaikan kepada Kepala Desa Panggalih, Cisewu, Kabupaten Garut, Wahyu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat menegaskan bahwa kewajiban transparansi pengelolaan dana desa bukan hal baru dan telah disampaikan kepada Kepala Desa Panggalih, Cisewu, Kabupaten Garut, Wahyu.
Kepala DPMD Jawa Barat, Ade Afriandi menyebut, pihaknya telah mengingatkan langsung kepada Kades Panggalih agar seluruh pengelolaan anggaran desa dijalankan secara terbuka, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Regulasi tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Aturan itu menegaskan, seluruh sumber pendapatan desa wajib dikelola secara transparan dan dapat diakses publik, mulai dari pendapatan asli desa, dana desa dari APBN, bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, alokasi dana dari Kabupaten Garut, hingga sumber sah lainnya.
“Kami sudah mengingatkan soal pengelolaan dana desa, itu ada dalam Undang-Undang Desa maupun Permendagri. Jadi dari mana pun sumbernya, kades dan pemerintah desa harus menjamin transparansi penggunaan APBDesa,” kata Ade, Rabu 7 Januari 2026.
Ade menilai, keterbukaan informasi pengelolaan dana desa saat ini tidak lagi membutuhkan biaya besar. Pemerintah desa kata dia, dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dengan cara tersebut, desa tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran untuk mencetak baliho atau media cetak lainnya, sehingga penggunaan dana desa bisa lebih efisien dan tepat sasaran.
“Tidak harus pakai baliho seperti tahun sebelumnya, tahun ini enggak usah. Jadi enggak perlu keluar biaya cetak baliho. Unggah di akun medsos pemerintah desa, tag ke akun gubernur, bupati, DPMD, dan akun yang minta informasi APBDesa. Jadi informasi pemerintah desa tidak boleh menutupi terkait penggunaan APBDesa,” ucapnya.
Menurut Ade, unggahan di media sosial juga memungkinkan pengawasan publik berjalan lebih efektif karena informasi dapat diakses secara luas, cepat, dan terdokumentasi.
Kebijakan pemanfaatan media sosial dalam penyebarluasan informasi keuangan desa juga telah ditegaskan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran Nomor: 02/KU.01.03.08/BAPP tentang Penyebarluasan Informasi APBD Tahun 2026 Kabupaten/Kota serta APBDes Tahun 2026.
Dalam poin kelima surat edaran tersebut, bupati dan wali kota diminta menginstruksikan para kepala desa untuk secara berkala menyampaikan informasi APBDesa, program pembangunan 2026, serta saldo kas tahun 2025 melalui media sosial maupun media massa yang mudah diakses masyarakat.
“Pak Gubernur sudah menerbitkan surat edaran untuk bupati dan wali kota, kepala desa, dan ketua BPD se-Jawa Barat,” katanya.
Meski mendorong keterbukaan, Ade mengingatkan agar pemerintah desa tetap memahami batasan informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menyinggung masih adanya kekeliruan dalam implementasi aturan tersebut di lapangan, seperti kasus sengketa informasi publik yang sempat terjadi di Kabupaten Cianjur.
“Jadi harus tahu informasi mana yang boleh disampaikan maupun tidak. Yang tidak boleh disebarluaskan tentu yang bersifat rahasia. Tapi untuk pengelolaan maupun informasi tentang APBDesa boleh disebarkan agar transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan penegasan ini, DPMD Jabar berharap tidak ada lagi polemik terkait keterbukaan dana desa, sekaligus mendorong pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik. ***
Editor : JakaPermana

