Sengketa Tanah di Bogor Kompleks, Pemprov Jabar Siap Bantu Advokasi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi memastikan, pihaknya akan mengawal penuh masalah sengketa tanah yang terjadi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Sengketa Tanah di Bogor Kompleks, Pemprov Jabar Siap Bantu Advokasi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi memastikan, pihaknya akan mengawal penuh masalah sengketa tanah yang terjadi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi memastikan, pihaknya akan mengawal penuh masalah sengketa tanah yang terjadi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Tepatnya Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, untuk permasalahan di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Serta Desa Sukawangi, yang masuk dalam kawasan hutan.

Mengenai Desa Sukaharja dan Sukamulya, ini bermula kata Ade, adanya tanah seluas 406 hektare yang diagunkan oleh PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu kepada PT Bank Perkembangan Asia sebagai jaminan atas pinjaman senilai Rp850 juta.

Seiring ditetapkannya Direktur PT Bank Perkembangan Asia Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat menjadi tersangka, atas kasus korupsi BLBI, agunan tersebut menjadi sitaan dan luas tanah yang disita melonjak drastis menjadi 800 hektare.

"Nah, yang menjadi masalah. Pemilik tanah tidak tahu, kalau tanahnya jadi agunan, masuk sitaan," ujar Ade, dikutip Rabu 8 Oktober 2025.

Sampai akhirnya viral dan masyarakat di dua desa tersebut lanjut dia, mencari kepastian dan penjelasan atas tanah milik mereka yang menjadi sitaan.

"Dari dokumen yang kami pelajari, yang dijadikan agunan itu, sebetulnya tanah yang direktur bank itu 80 hektare. Menjadi berkembang 400, jadi 800, itu perlu pendalaman," ucapnya.

Maka dari itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi lanjut Ade, meminta DPMD untuk mengadvokasi, khususnya masyarakat yang tidak merasa menjual atau mengagunkan tanah mereka.

"Nah sekarang prosesnya sedang melengkapi semua dokumen, termasuk surat kuasa dari pemilik tanah yang merasa tidak menjual ataupun mengagunkan. Kalau di total-total ada kurang lebih 700 pemilik tanah," ujarnya.

Sementara untuk Desa Sukawangi, yang terpaksa 'terusir' karena masuk kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan, ini bermula karena dianggap masuk dalam Gugus Hambalang.

"Ada keputusan Menteri Kehutanan menyatakan ini kawasan hutan, jadi harus dihutankan kembali sejak 2014," ucapnya.

Namun secara histori, yang kini tengah dilengkapi perangkat Desa Sukawangi, bahwa sejatinya desa tersebut sudah lama ada, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

"Tapi kemudian menurut (Kementerian) Kehutanan, sejak 2007 itu kawasan hutan. Kemudian diterbitkan ada keputusan Menteri Kehutanan (tapi) sudah dibatalkan. Kemudian di tahun 2020 muncul lagi keputusan Menteri Kehutanan (masuk kawasan hutan)," kata Ade.

Masyarakat lanjut dia, dituduh mengambil lahan hutan. Padahal masyarakat di sana sudah lama bermukim.

Dia menduga, masalah ini terjadi karena Kementerian Kehutanan tidak berpijak pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tetapi pada tata batas hutan warisan kolonial.

Dalam UUPA, lahan yang dikuasai oleh kolonial, bisa menjadi hak milik, hak pakai, hak guna usaha dan hak guna bangunan. Kemudian, dalam mengarsir wilayah, Ade menduga Kementerian Kehutanan asal arsir.

"Jalan, masjid, sekolah, kantor desa, itu semua diarsir jadi kawasan hutan. Tidak melihat, kalau ada jalan, kantor desa, masjid, sekolah. Semua diarsir," ungkapnya.

Masalah ini belum selesai, muncul dinamika baru di sana kata Ade. Dimana Desa Sukaharja, Desa Sukamulya dan sebagian Desa Sukawangi ditetapkan sebagai kawasan Kehutanan Sosial.

Ini menjadi masalah, karena berdasarkan keterangan dari kepala desa, 130 dari 300 penerima manfaat Kehutanan Sosial ini bukan masyarakat setempat.

"Nama-namanya tidak dikenal di desa itu. Kemudian kepala desa mendapat intimidasi untuk menandatangani penerima redistribusi tanah," ungkapnya.

Terakhir, ungkap Ade, ada masalah sengketa tanah antara masyarakat dengan salah satu perguruan tinggi di Bogor, yang diduga adalah Institut Pertanian Bogor (IPB).

Diduga ada mafia tanah yang bermain, karena perguruan tinggi tersebut sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah seluas 17 hektare. Sementara 6 hektare tersebut adalah milik masyarakat.

"Masyarakat tidak pernah menjual, diagunkan, digadaikan ataupun dihibahkan kepada perguruan tinggi tersebut," ucapnya.

Ketika masyarakat meminta penjelasan, perguruan tinggi tersebut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) saling pingpong.

"Karena ini di wilayah kabupaten, kami juga mendorong, bupati dan jajaran di sana bisa memfasilitasi, menjelaskan masalah di tiga desa," tandasnya. ***


Editor : JakaPermana