DPMPTSP Hentikan Sementara 20 Izin Perumahan di Cimahi
Puluhan izin pembangunan perumahan di wilayah rawan banjir dan tanah longsor Kota Cimahi dihentikan sementara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Puluhan izin pembangunan perumahan di wilayah rawan banjir dan tanah longsor Kota Cimahi dihentikan sementara.
Kebijakan ini diambil seiring dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sebagai tanggapan terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bandung Raya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan inventarisasi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, terdapat 25 pengembang yang terdata sampai tahun 2025 yang mengajukan izin pembangunan di lokasi berisiko.
Dari jumlah itu, 1 izin sudah ditolak, 4 izin sudah terbit, dan 20 lainnya sedang dalam proses peninjauan.
"Yang mengajukan ada 25 sampai tahun 2025, karena yang mengajukan ada yang dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Dadan Darmawan belum lama ini.
"Kita sesuai SE Gubernur, untuk sementara dihentikan dulu, menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan DLH Provinsi Jawa Barat. Ada 20 kan di kita yang sedang proses," ucapnya.
Tak hanya izin yang sedang berproses, lanjut Dadan, perumahan yang sudah mendapatkan izin juga menjadi perhatian. Pihak DPMPTSP akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kesesuaian antara pembangunan dengan peruntukan yang tercantum dalam izin.
"Terhadap yang sudah keluar ijinnya pun akan dilakukan peninjauan atau pengecekan apakah sudah sesuai dengan peruntukan pada ijinnya atau tidak," jelas dia.
Keputusan penundaan izin ini sudah dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Tentunya kami sudah bahas dengan OPD teknis lainnya. Kami juga akan bersama-sama melakukan pengawasan ketat," tegasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

