DPR Acungi Jempol Kejaksaan Yang Hukum Mati Herry Wirawan
DPR acungi jempol dan mengapresiasi kinerja kejaksaan yang berani menuntut hukuman mati kepada Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Anggota Komisi III DPR bidang Hukum mengapresiasi dan mengacungi jempol kejaksaan yang menuntut mati terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
"Kami mengapresiasi Kajati Jabar atas inovasi kebenaran menuntut mati terdakwa predator anak (Herry Wirawan)," kata Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di parlemen, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin 17 Januari 2022.
DPR memberikan kepercayaan penuh kepada kejaksaan untuk mengusut kasus guru cabul Herry Wirawan. Dia juga menekankan vonis mati di Indonesia sifatnya adalah konstitusional.
Baca Juga: Terungkap, Selain Pencabulan, Guru Pesantren Hery Wirawan Juga Diduga Terlibat Dua Kasus Ini
"Vonis mati sudah di MK-kan dua kali. Itu konstitusional, bukan inkonstitusional," ujar Arteria.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman memberikan "applause" kepada Kejagung yang menuntut mati Herry Wirawan.
"Kami perlu memberikan 'applause' soal tuntutan mati terhadap predator, monster Herry Wirawan. Kalau korbannya banyak, apalagi anak-anak, jangan ragu. Kami dukung 100 persen," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Masih Bercanda dengan Warga Binaan Lain di Rutan Kebonwaru
Politikus Partai Gerindra ini berharap tuntutan hukuman mati tidak hanya diperuntukkan bagi "predator" anak, melainkan kasus-kasus hukum lainnya.
"Begitu juga kasus korupsi dan narkoba, terhadap para para pengedar dan bandar narkoba," kata Habiburokhman. (***)
Editor : inilahkoran

